Lampung Barat

Pol. PP Provinsi Lampung Gelar Rakor PPNS pada Pemkab Lambar

52
×

Pol. PP Provinsi Lampung Gelar Rakor PPNS pada Pemkab Lambar

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat (LB): Satuan Polisi Pamong Praja (Pol. PP) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) di Aula Kagungan Setdakab, Selasa (13/12/2022).

Rakor dengan Tema “Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Penertiban Illegal Mining Dan Illegal Logging” itu dibuka langsung Pelaksana Harian (Plh). Bupati Lambar Drs. H. Nukman, M.M.

Kegiatan ini dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Adi Utama, Polres Lambar, Sekretaris Pol. PP Kabupaten Lampung Barat Dani Wahyudi, S.STP., M.Si., Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, dan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam kesempatan ini, Kasat Pol. PP Lampung M. Zulkarnain, S.Sos,. M.Si. diwakili Sekretaris Dani Wahyudi, S. STP., M.Si menjelaskan rakor tersebut bertujuan meningkatkan sinergisitas antarPPNS se-Provinsi Lampung serta optimalisasi koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk meningkatkan sumber daya PPNS dalam penegakan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan kepatuhan masyarakat.

Sementara itu, Plh. Bupati Lambar Dr. Nukman, M.M., dalam sambutannya menjelaskan Kabupaten Lampung Barat telah berkomitmen sebagai Kabupaten konservasi. Dengan luas wilayah hutan mencapai 61,47 persen atau 126.956,27 hektar sangat membutuhkan peran PPNS dan satuan Pol. PP untuk mencegah terjadinya illegal mining dan logging.

“Dengan wilayah sangat luas yang harus diawasi tidak mungkin monitoring dan pengawasan hanya dari Provinsi, tapi perlu peran serta seluruh PPNS dan satuan Pol. PP di masing-masing Kabupaten kota sebagai perpanjangan tangan Pol. PP Provinsi,” ujar Nukman.

Nukman juga menjelaskan terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan wewenang perizinan dan pengawasan pertambangan kepada Pemerintah Provinsi Lampung, akan mempermudah perizinan bagi pelaku usaha tambang serta terlaksananya pengawasan di masing-masing wilayah Kabupaten.

“Hal tersebut tidak terlepas dengan adanya koordinasi antarinstansi sehingga dapat meminimalisasi terjadinya illegal mining dan logging di Lampung,” ucapnya.

Nukman berharap adanya peran PPNS dan Pol. PP berkontribusi positif pada kelestarian lingkungan hidup serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *