Bandar Lampung (LB): Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dan jajaran dijadwalkan akan menerima penghargaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada 21 November 2022.
Penghargaan ini dianugerahkan kepada Kapolda dan jajarannya usai ikut mengungkap kasus imigran gelap tindak pidana penjualan orang (TPPO). Penganugerahan penghargaan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Senin 21 November mendatang, di Gedung Presisi Mapolda Lampung.
Penghargaan ini diberikan karena BP2MI menilai Polda Lampung melalui Direktur Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus TPPO di wilayah hukum Polda Lampung terhadap 9 orang warga Lampung yang akan diberangkatkan ke Singapura belum lama ini.
Kasus ini terungkap berkat sinergi dan kerja sama antara BP2MI Lampung, Polda Lampung, Kejati Lampung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga kasus ini mendapat putusan inkrah Pengadilan Negeri Tanjung Karang sesuai Putusan Nomor: 376/Pid.Sus/2022/PN.Tjk Tanggal 08 September 2022.
Kedua terdakwa masing-masing atas nama Srilihay Puji Astuti (trafficker) asal Kabupaten Lampung Tengah dan Kepala UP3 PT Bhakti Persada Jaya Lulis Widianingrum, diputus bersalah telah menempatkan pekerja migran Indonesia secara unprosedural dan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun 2 bulan disertai kewajiban membayar restitusi masing-masing Rp41 juta atau pidana kurungan tiga bulan.
Kemudian pada Kamis, 13 Oktober 2022 Kejati Lampung dan LPSK telah menyerahkan pembayaran uang restitusi Rp 41 juta kepada korban tindak pidana perdagangan orang dengan terdakwa Lulis Widianingrum.
Penyerahan ini dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Wakil Ketua LPSK di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dan merupakan restitusi pertama yang berhasil diberikan kepada korban selama pengungkapan kasus TPPO.
BP2MI meyakini kasus tersebut berhasil diungkap berkat kerja keras dan dukungan Polda Lampung beserta staf dan jajarannya dalam melindungi pekerja migran Indonesia Lampung serta menjamin dipenuhinya hak hak korban, terutama hak restitusi kepada para korban.
Oleh sebab itu, Kepala BP2MI Bonny Rhamdany mengatakan akan memberi penghargaan kepada Kapolda Lampung beserta jajarannya, Kajati Lampung serta Ketua dan Wakil Ketua LPSK yang rencananya akan diserahkan pada Senin, (21/11/2022).
Daftar Penerima Penghargaan dari BP2MI di antaranya:
1. Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus
2. Pati Baharkam Polda Lampung Irjen Pol. Drs. Hendro Sugiatno
3. Ketua LPSK Drs. Hasto Atmojo Suroyo
4. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto
5. Aspidum Kejati Lampung Mulyadi
6. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad
7. Direskrimum Kombes Pol. Dr. Reynold EP Hutagalung
8. Wadir Reskrimum AKBP Hamid
9. Kabag Wasidik AKBP Khoirun Khutafea
10. Kasubdit 4 Renakta AKBP Adisastri. (her/uud)