BANDAR LAMPUNG (LB): Bawaslu Lampung mengimbau KPU sampaikan data anggota partai politik yang menjadi sample dalam verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di tingkatan masing-masing.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah, S.H.I., M.H. mengatakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan partai.
Menurutnya, verifikasi faktual keanggotaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang telah ditentukan.
“Sesuai tugas, kewenangan, dan kewajiban pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, apabila Bawaslu menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan KPU dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon peserta Pemilu maka Bawaslu harus menyampaikan temuan tersebut kepada KPU dan wajib ditindaklanjuti KPU,” ujar Hermansyah.
Oleh sebab itu, dia mengimbau KPU Lampung berkoordinasi kepada KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di tingkatan masing-masing, data anggota partai politik yang menjadi sample dalam verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan mendatangi tempat tinggal serta pembuktian kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik yang telah ditentukan sebagai sample pelaksanaan verifikasi faktual.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 89 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, menghadirkan secara langsung anggota partai politik yang tidak dapat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan di kantor tetap partai politik tingkat Kabupaten/Kota.
Sebagaimana ketentuan Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, melakukan koordinasi dalam penetapan status hasil verifikasi faktual keanggotaan sebagaimana ketentuan Pasal 92 s.d. Pasal 96 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. (*)
Tidak ada komentar