PESAWARAN (LB): Dalam tempo singkat Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di lahan kosong depan Pabrik Es, Jalan Baru Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Jumat (23/9/22) sekitar Pukul 01.45 WIB.
Petugas langsung bergerak cepat dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B-592/IX/2022/SPKT/Res Pesawaran/Polda Lampung Tanggal 22 September 2022.
Laporan tersebut dilakukan korban Mayang Bulan Dari Fahira (21), mahasiswi warga Jl. Indra Bangsawan, No. 09-45, Lk I Rt 03/0 Rajabasa, Bandar Lampung yang mengaku menjadi korban kejahatan saat bersama pacarnya sedang kencan jalan mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.
“Setelah mendapat keterangan saksi, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya petugas langsung mengamankan terduga pelaku berinisial AH (14), warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran berikut barang buktinya,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si. (Han) melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H., Sabtu (24/9/2022).
Dari tersangka AH, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam Nopol BE 4660 AR, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nopol, 1 unit Hp Merk Infinix warna biru milik pelaku, 1 Hp Realmi warna biru dan senjata tajam jenis badik yang diduga sebagai alat kejahatan,” tegas dia.
Atas perbuatannya, tersangka AH diancam Pasal 365 KUHPidana tentang Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 12 Tahun penjara.
Berdasar keterangan saksi korban, penyidik mendapatkan 3 nama yang diduga sebagai pelaku, yakni tersangka AH yang telah diamankan dan 2 lainnya masih dalam pengejaran. Keduanya adalah tersangka A (15), warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Gedong Tataan dan pacar korban Rocky (25), warga Kabupaten Pringsewu.
“Dua tersangka masih dalam pengejaran Team Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran. Kami imbau kepada kedua tersangka agar segera menyerahkan diri,” ujar dia.
Kronologi kejadian berawal ketika korban diajak bertemu oleh pacarnya, Rocky, yang kemudian mengajak jalan berboncengan dengan sepeda motor milik korban ke arah areal lahan kosong di depan Pabrik Es. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), mereka didatangi 2 orang tidak dikenal yang langsung menodongkan pisau ke arah korban dan pacarnya.
Di bawah todongan pisau, pacar korban menyerahkan tas miliknya. Pelaku kemudian meminta tas milik korban, tapi korban menolak sehingga salah seorang pelaku memukul korban hingga terjatuh. Pelaku juga menendang korban sebanyak 3 kali dan merampas tas berisi 1 (satu) unit Hp Merek Vivo Y15 biru dan uang Rp150.000. Setelah merampas tas korban, kedua pelaku kabur.
Setelah kedua pelaku pergi, korban dan pacarnya berusaha mengejar, tapi dalam perjalanan korban mencurigai pacarnya terlibat sehingga meminta berhenti. Korban kemudian turun dan berteriak meminta tolong warga.
Melihat warga berkumpul, Rocky kabur membawa sepeda motor korban; Honda Beat Tahun 2015 warna hitam Nopol BE 4660 AR, Noka MH1JF110FK199516, Nosin JFS1E-1197604. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 10 juta. (*/ansori)