Polres Pesawaran

Warga Tanjung Ratu Lampung Tengah Ditangkap Polres Pesawaran Kasus Curanmor

57
×

Warga Tanjung Ratu Lampung Tengah Ditangkap Polres Pesawaran Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (LB): Polres Pesawaran, Polda Lampung membekuk YA (21), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (20/9/2022).

YA ditangkap karena tertangkap tangan membawa motor Honda Gineo putih hasil kejahatan dan diamankan di Mapolsek Gedong Tataan.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si. (Han) melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H., mengungkapkan YA (21) diamankan atas laporan tindak pidana curat di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Selasa (28/6/2022) lalu.

“Tertangkapnya tersangka berawal dari laporan warga yang telah mengamankan seorang laki-laki yang membawa barang (sepeda motor, red) diduga hasil kejahatan. Dari laporan tersebut, YA langsung kita tangkap dan kita amankan,” ucap Kompol Hapran.

Kapolsek mengatakan penangkapan dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Gedong Tataan Iptu Bambang Heryanto. Menurut Kapolsek, Iptu Bambang segera menuju TKP dan langsung menerima tersangka yang diserahkan warga. Setelah itu tersangka dibawa ke Mapolsek Gedong Tataan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Genio warna putih silver Tahun 2021 berikut tiga kunci kontaknya. Pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” ungkapnya.

Kapolsek juga menjelaskan terungkapnya kasus itu berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-135/VI/2022/Polda Lampung/Res Pesawaran/Polsek Gedong Tataan Tanggal 28 Juni 2022 tentang dugaan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut.

“Peristiwa pencuriannya terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022 lalu sekitar Pukul 16.30 WIB di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan. Saat itu tersangka pelaku yang identitasnya belum diketahui, beraksi membawa sepeda motor korban yang sedang parkir di samping kantor tempat korban bekerja,” kata Kapolsek.

“Akibatnya korban merugi Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah). Kasus ini baru terungkap saat YA membawa barang yang diduga hasil dari kejahatan,” pungkasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *