LAMPUNG SELATAN (LB): Pemerintah Kecamatan Jati Agung akan mendata ulang dan mengecek usaha yang tidak berizin di wilayah Kecamatan Jati Agung. Selain itu, sebagai langkah awal pihak kecamatan juga akan memberi teguran kepada pelaku usaha ilegal tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Penjabat (Pj.) Camat Jati Agung Fitri Hidayat, S.os., M.M. kepada lampungbarometer.id saat ditemui di Kantor Kecamatan, Selasa (6/9/2022), menyikapi pemberitaan banyak pelaku usaha di wilayah Jati Agung yang tidak memiliki izin.
“Akan kita data dan cek ulang terkait usaha ilegal yang ada di Kecamatan Jati Agung, nanti akan kita informasikan,” ujarnya.
Camat juga mengimbau para pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha untuk segera membuat izin usahanya serta melaporkan usaha mereka ke pihak desa.
“Pelaku usaha yang belum berizin untuk segera membuat izin, lalu melapor kepada pemerintah desa. Nanti jika ada yang membandel dan tidak mau mengurus izin akan agar bisa didata ulang,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha UMKM di Desa Margorejo bernama Mbah Trimo, mengakui jika usahanya belum berizin. Dia berharap pemerintah bisa membantunya usahanya sekaligus membantunya untuk mendapatkan izin usaha.
“Saya memang belum memiliki izin Mas, karena pendapatan usaha saya ini masih sedikit. Saya mohon kepada pemerintah untuk membantu usaha saya ini Mas,” ucapnya. (Fahrur/Herdi)
Tidak ada komentar