PESAWARAN (LB): Pemuda berinisial WH (19) warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, ditangkap Satreskrim Polres Pesawaran, Selasa (2/8/2022) atas dugaan penyekapan dan persetubuhan anak di bawah umur berinisial SA.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si. (Han) melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H. mengatakan tersangka dibekuk di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong, setelah orang tua korban BA (37) melaporkan dugaan persetubuhan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran setelah mengetahui anaknya disetubuhi tersangka.
Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan peristiwa bermula pada Sabtu (23/7/2022) sekitar Pukul 22.00 WIB. Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor bertemu tersangka pelaku. Saat itu pelaku mengajak korban ke rumah temannya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kedondong.
“Pelaku membawa korban selama 4 hari dan disetubuhi 3 kali,” ujar Kasatreskrim.
Mengetahui anaknya disetubuhi pelaku, orang tua korban tidak terima dan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran.
Menerima laporan tersebut, polisi segera mengejar pelaku. Mendapat informasi jika tersangka sedang berada di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong, Team Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Zainal Abidin langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka.
“Tersangka sempat melawan, namun berhasil diamankan. Saat ini tersangka telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lajut,” ujar Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin.
Bersama tersangka, juga diamankan barang bukti kaos lengan pendek warna hitam, kaos lengan panjang warna pink dan rok warna coklat.
“Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang,” pungkasnya. (*/Ansori)