JAKARTA (BAROMETER): PT Pertamina (Persero) mulai mewajibkan pengguna BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar untuk mendaftarkan diri melalui website MyPertamina. Masa pendaftaran MyPertamina dilakukan mulai 1 Juli 2022.
Untuk tahap awal, uji coba pendaftaran menggunakan MyPertamina berlaku untuk kendaraan roda empat. Ada 11 lokasi yang akan menerapkan uji coba tahap awal ini.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pembelian BBM jenis Pertalite maupun Solar tetap dilakukan seperti biasa selama masa pendaftaran. Belum dilakukan penerapan menggunakan QR Code, sehingga yang belum mendaftar tetap akan dilayani.
Bagaimana cara mendaftar MyPertamina?
Dalam proses dan cara pendaftaran MyPertamina Solar maupun Pertalite, masyarakat bisa mendaftar melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id/ maupun aplikasi MyPertamina.
Cara Mendaftar MyPertamina Lewat Website atau Tanpa Aplikasi
- Buka laman https://subsiditepat.mypertamina.id/
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
- Buka website subsiditepat.mypertamina.id
- Centang informasi memahami persyaratan
- Klik daftar sekarang
- Ikuti instruksi dalam website tersebut
- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Cara Mendaftar melalui Aplikasi MyPertamina
- Pastikan kamu sudah mendownload aplikasi MyPertamina di Play Store atau App Store
- Buka aplikasinya, lalu lakukan pendaftaran sesuai dengan yang diinstruksikan.
- Setelah sukses daftar, kamu bisa login dengan nomor HP dan PIN
- Aplikasi MyPertamina siap digunakan untuk beli Pertalite di SPBU.
Beli BBM Subsidi Lewat MyPertamina Bisa bisa Tunai dan Non-Tunai
Pembayaran membeli Pertalite dan Solar tetap bisa dilakukan secara tunai selain non tunai. Saat ini Pemerintah sedang menggodok kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM Pertalite dan Solar Subsidi melalui Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Pengguna yang sudah mendaftarkan kendaraan dan identitasnya akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapat QR Code khusus yang menunjukkan data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar di SPBU.
Proses transaksi tidak diwajibkan melalui aplikasi MyPertamina. Pembayaran juga bisa secara tunai dengan cara mencetak QR Code tersebut dan membawanya saat ke SPBU untuk kemudian dicocokkan datanya.
“Pembayaran nanti masih terbuka untuk tunai dan non tunai. Tidak ada kewajiban download aplikasi MyPertamina dan pembayaran juga tidak wajib menggunakan aplikasi, tapi mau pakai aplikasi juga boleh,” tegas Irto Ginting.
Selanjutnya, menjawab keresahan masyarakat mengenai keamanan menggunakan handphone (HP) di SPBU. Irto menegaskan, penggunaan aplikasi MyPertamina masih aman jika mematuhi ketentuan yang berlaku.
Larangan penggunaan HP berlaku untuk komunikasi telepon di zona-zona berbahaya, yaitu 1,5 meter dari dispenser SPBU atau area pembongkaran tangki. Uap-uap yang keluar saat pengisian akan berbahaya jika terpapar sinyal HP.
“Tapi untuk transaksi membaca QR code atau pembayaran sebenarnya dilakukan sebelum atau sesudah pengisian, jadi ada syaratnya untuk penggunaan HP di SPBU itu 1,5 meter dari dispenser dan tidak mengambil foto menggunakan flash,” ujarnya.
Saat ini sudah ada 11 daerah di Indonesia yang mulai diwajibkan daftar MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar subsidi.
11 Daerah Wajib Daftar MyPertamina untuk beli BBM Pertalite dan Solar Subsidi
Untuk Uji Coba Tahap 1, inilah 11 daerah yang wajib mendaftar MyPertamina sebagai syarat untuk membeli Pertalite dan Solar seperti dikutip dari https://subsiditepat.mypertamina.id:
- Kota Bukit Tinggi
- Kabupaten Agam
- Kota Padang Panjang
- Kabupaten Tanah Datar
- Kota Banjarmasin
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Ciamis
- Kota Manado
- Kota Yogyakarta
- Kota Sukabumi
Untuk kelancaran pendaftaran, Pertamina mengimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1. (*/AK)