BANDAR LAMPUNG (BAROMETER): Tarif dasar listrik (TDL) non subsidi masih belum ada perubahan pada Sabtu (25/06/2022). Meskipun demikian, terhitung sejak 1 Juli 2022 pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan golongan non-subsidi, yakni pelanggan dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. Penyesuaian tarif ini diambil PLN setelah 5 tahun.
Tarif dasar listrik ditentukan PLN dengan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia No. 28 tahun 2016. Sejak 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Hingga akhirnya kenaikkan tarif ini akan dilakukan untuk Periode Juli-September 2022.
Sebelum keputusan kenaikan ini diambil, sejak 2017 hingga 2021 pemerintah memberi bantuan baik berupa subsidi maupun kompensasi kepada seluruh golongan pelanggan. Bahkan untuk menjaga agar harga tetap stabil, pemerintah menggelontorkan subsidi listrik Rp 243,3 triliun, ditambah kompensasi Rp 94,17 triliun sehingga total menjadi Rp 337,47 triliun.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sedangkan masyarakat yang mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomiannya.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif, ini adalah adjustment, bantuan atau kompensasi harus diterima keluarga yang berhak menerimanya,” kata Darmawan.
Lebih lanjut, penyesuaian tarif dasar listrik PLN berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi. Pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif antara lain pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah.
Adapun kenaikannya ialah untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA, dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas. Tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.
Kemudian, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Dilanjutkan dengan pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.
Ini daftar tarif listrik PLN per kWh untuk golongan non-subsidi terbaru:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh. (AK)