BANDAR LAMPUNG (BAROMETER): Kabupaten Tanggamus sudah menjadi zona merah peredaran Narkoba, terutama jenis sabu-sabu, ekstasi, dan ganja. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, mendata lebih 60 persen nelayan sudah terpengaruh penggunaan Narkoba.
Bahkan 90% biduan dengan 80% ranger-nya menjadi pemakai, termasuk 60% Kepala Desa, dan 70% dari 500 penghuni Lapas terlibat narkoba. Dari pemusnahan barang bukti bersama Kejari, terdata bahwa 50 barang bukti kejatahan itu adalah kasus Narkoba.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, S.I.P., M.H. saat menjadi narasumber dalam Workshop Peningkatan Kapasitas Insan Pers untuk Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) di Balai Serumpun Padi, Gisting, Tanggamus, Kamis (9/6/2022).
“Berdasarkan penelusuran BNNK Tanggamus, hampir 60 persen nelayan di kabupaten ini pernah mencoba narkoba, kemudian 80-90 persen pelaku hiburan adalah pemakai Narkoba. Bahkan sampai menyasar anak-anak. Ini sudah luar biasa, dan Pemkab Tanggamus belum berbuat nyata,” ujar Juniardi.
Menyikapi data-data ini, Juniardi mengatakan Kabupaten Tanggamus sudah pada tingkatan Tanggap Bahaya Narkoba, Kabupaten ini, kata dia, secara teritorial, sebagian besar wilayahnya adalah pantai dan pegunungan dan jalan Lintas Barat, dengan potensi tinggi menjadi target peredaran.
“Secara teritorial, Tanggamus menjadi wilayah empuk bagi penyelundup barang haram itu. Biasanya via laut, kemudian lari ke wilayah pegunungan. Untuk menanggulanginya tidak hanya dilakukan BNNK sebagai wakil negara, tapi juga Pemerintah Daerah, seluruh komponen, termasuk pers yang mempunyai peran penting dalam penanggulangan bahaya narkoba, terutama dalam menyampaikan informasi kepada publik secara luas terkait bahaya Narkoba,” katanya.
Juniardi juga menjelaskan secara international, ujar dia, kejahatan penyalahgunaan narkoba masuk dalam kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, sama dengan kejatahan korupsi, terorisme, dan perdagangan manusia.
“Karena sifat dan dampak buruk yang ditimbulkannya maka penanganan terhadap kejahatan seperti itu juga harus luar biasa. Karena itu kita (pers, red) harus melawannya dengan pemberitaan yang harus luar biasa. Porsinya mesti headline, breaking news, atau berita utama yang link-nya dipasang terus pada setiap berita,” kata Juniardi.
Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini juga menyampaikan perang terhadap narkoba merupakan sikap pribadi dan sikap profesional seorang wartawan sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Tegas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melarang pemuatan iklan narkotika dan barang-barang berbahaya lainnya. Tercantum pada Pasal 13 huruf b, bunyi Perusahaan pers dilarang memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata mantan Duta Anti Narkoba Tahun 2010-an itu.
Hebatnya pendahulu, bahwa para pembuat UU Nomor 40 Tahun 1999 memiliki semangat untuk menjauhkan pers nasional dari sumber dana yang berasal dari promosi narkoba. “Bagi pelanggar pasal tersebut juga jelas dan tegas seperti tercantum pada Pasal 18 ayat (2), bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000,” ujarnya Alumni Magister Hukum Unila ini.
Juniardi juga mengingatkan, penulisan karya jurnalistik harus berpegang pada kode etik jurnalistik yang mengatur independensi, akurasi berita, keberimbangan, iktikad baik, informasi teruji, membedakan fakta dan opini, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan terhadap narasumber dan orang-orang yang berisiko
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Tanggamus Edi Nerimo mengatakan narkoba adalah musuh seluruh masyarakat. Oleh sebab itu, dia mengingatkan semua jangan sampai anak cucu menjadi korban.
“Tanggung jawab ada di pundak kita bersama untuk mencegah agar peredaran Narkoba tidak semakin meluas. Mari kita tingkatkan peran dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba. Kami berharap insan pers berkontribusi aktif menyampaikan informasi terkait bahaya dan akibat penyalahgunaan narkoba,” kata Edi. (red)