Internasional

Polda Metro Jaya Telusuri Sumber Aliran Dana Khilafatul Muslimin

52
×

Polda Metro Jaya Telusuri Sumber Aliran Dana Khilafatul Muslimin

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (BAROMETER): Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya dana operasional yang cukup besar di organisasi Khilafatul Muslimin. Polisi juga akan mendalami sumber dana yang mengalir ke organisasi tersebut.

“Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Hengki juga mengatakan pihaknya masih akan mendalami soal dana operasional organisasi Khilafatul Muslimin ini.

“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya polisi menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja di Lampung, Selasa (7/6/2022). Polisi mengatakan penangkapan tersebut bukan hanya kepada perorangannya saja, tapi juga terhadap ormasnya. Polisi menyebut Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila.

Menurut Hengki, selama ini yang mereka sampaikan bahwa mereka ‘mendukung NKRI dan Pancasila’, setelah kegiatan-kegiatannya dianalisis melalui penyelidikan komprehensif dan melibatkan para ahli, ternyata bertentangan dengan Pancasila.

Selanjutnya Hengki Haryadi mengatakan Khilafatul Muslimin adalah organisasi yang bertentangan dengan Pancasila karena ingin mengganti ideologi bangsa dengan khilafah.

“Kita lihat website-nya (Khilafatul Muslimin), ternyata di website ada video, ada artikel, dan setelah dianalisis dari berbagai ahli, mulai ahli literasi ideologi Islam, ahli bahasa, ahli pidana, ahli psikologi bahasa, bahwa ini memang memenuhi delik daripada Undang-Undang Ormas, yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).

Hengki menjabarkan isi video dan artikel yang ada di website Khilafatul Muslimin. Salah satunya terkait UUD 45 dan Pancasila.

“Di sana (website Khilafatul Muslimin) salah satu videonya menyatakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 itu tidak akan bisa bertahan lama, demokrasi bisa dilaksanakan apabila dengan senjata, kiai di zaman demokrasi itu banyak bohong, kemudian tidak ada toleransi dalam Islam. Ini menjadi catatan kita (polisi),” tegas Hengki.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengatakan penangkapan Abdul Qadir Baraja tidak hanya terkait konvoi anggota Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur, Minggu (29/5/2022) lalu. Zulpan menyebut ormas itu ingin mengganti Pancasila dengan sistem Khilafah.

“Kelompok ini tawarkan Khilafah sebagai pengganti Pancasila. Hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945,” kata Zulpan.

Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *