Pendidikan

SK dan Gaji Belum Jelas, Ribuan Guru PPPK Kota Bandar Lampung Ancam Lapor DPR

36
×

SK dan Gaji Belum Jelas, Ribuan Guru PPPK Kota Bandar Lampung Ancam Lapor DPR

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (BAROMETER.ID): Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bandar Lampung mengaku tidak puas dengan keputusan Pemkot Bandar Lampung terkait SK dan penggajian guru sehingga bermaksud akan datang langsung ke DPR untuk melaporkan nasib mereka.

Kepada Media lampungbarometer.id (grup barometer.id), Kamis (2/6/2022), salah satu guru PPPK Kota Bandar Lampung berinisial SU (36) guru di salah satu SMP, merasa bingung dan mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang “nggak jelas” karena hingga kini belum ada kepastian terkait penyerahan SK dan penggajian.

Dia juga menceritakan jika Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah memanggil guru PPPK terkait SK dan penggajian. Namun, kata dia, guru tenaga honor di sekolah swasta dan sekolah negeri dipanggil secara terpisah.

Dia juga menceritakan jumlah guru PPPK di Kota Bandar Lampung sekitar 1.166 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 300 orang adalah guru honor sekolah swasta dan kini nasib SK dan gaji mereka belum jelas.

“Kami sudah dipanggil oleh Pemkot. Waktu dipanggil itu, di sana ada Pak Sekda, ada Kadis Pendidikan Kota Bandar Lampung, ada Asisten 1, ada Kepala BKD dan ada juga perwakilan Inspektorat Kota Bandar Lampung,” ungkap SU tanpa menyebutkan kapan waktu pemanggilan.

Dalam pertemuan itu Kepala BKD menjelaskan jika NIP kami sudah keluar dari BKN tapi SK-nya belum. Kepala BKD juga menyampaikan bahwa selama dua bulan, yakni Mei sampai Juli adalah waktu untuk penandatanganan kontrak.

“Katanya (Pemkot Bandar Lampung, red) setelah tanda tangan kontrak selesai baru diajukan ke DPR, kemudian baru penganggaran. Selanjutnya jika anggaran disetujui baru ketuk palu. Kalau untuk pembagian SK diperkirakan Oktober dan penggajian pada November. Ini yang membingungkan kami, kalau gitu gaji kami baru akan dibayarkan tahun depan,” tegas SU.

“Menurut pihak Pemkot awalnya penggajian PPPK menggunakan dana DAU pusat, tapi kemudian pihak Kemendikbud mengembalikan ke APBD, sedangkan untuk penggajian PPPK belum dianggarkan di APBD sehingga baru akan dilakukan tahun depan. Padahal di Kabupaten lain seperti Way Kanan, mereka sudah terima gaji, kalau tidak salah terhitung sejak Mei. Oleh karena itu, kami akan konsultasi dengan Anggota DPR RI,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, salah satu guru PPPK di Kabupaten Pesawaran yang mengaku bernama Huda, saat dihubungi barometer.id mengaku sudah menerima SK dan terhitung bulan ini sudah menerima gaji.

“Untuk SK sudah terima, mudah-mudahan bulan ini sudah terima gaji juga,” ujar guru SMP di Kecamatan Kedondong tersebut. (Her/AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *