BANDAR LAMPUNG (BAROMETER.ID): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala telah membacakan Putusan Perkara Pidana Persetubuhan Anak di bawah Umur dengan terdakwa Paidi di ruang sidang Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., Selasa (31/5/2022).
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim PN Menggala menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa Paidi dengan vonis 8 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menanggapi ini, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat dalam Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Forkom Puspa) Provinsi Lampung, Yuli Nugrahani menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala telah menjatuhkan putusan yang memiliki nilai sensitivitas gender dan anak sebagai korban tindak pidana seksual.
Terkait adanya anggapan masyarakat bahwa PN Menggala tidak adil dalam menerapkan sanksi hukum atas putusan tersebut karena meyakini bahwa pelaku adalah sosok yang baik, Yuli menyampaikan keyakinan masyarakat dan keluarga atas citra pelaku tidak boleh dipakai sebagai dasar membela pelaku.

“Keberpihakan pada korban mutlak sampai ada pembuktian sebaliknya. Keyakinan masyarakat dan keluarga atas citra pelaku tidak boleh dipakai sebagai dasar untuk membela pelaku pencabulan, pelecehan seksual atau perkosaan. Terlebih proses persidangan dan pengadilan sudah memiliki bukti atas tindakan pelanggaran martabat manusia tersebut,” ujar Yuli.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala telah menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa Paidi dengan vonis 8 tahun 6 bulan atas perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebelumnya proses persidangan berlangsung dinamis dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polres Tulang Bawang dan Polres Mesuji dengan menghadirkan 2 ahli hukum Dr. Bambang Hartono, S.H.,M.Hum. dan Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., masing-masing ahli dari Penuntut Umum dan Ahli Penasihat Hukum Terdakwa.
“Putusan Majelis Hakim yang dibacakan secara bergantian itu telah komprehensif memuat pertimbangan-pertimbangan hukum dan sosiologis sebelum sampai pada amar yang dipertimbangkan dengan cara seksama dan filosofis setelah seluruh unsur-unsur pasal terpenuhi. Bahwa tidak ada manipulasi dari hasil assement yang dijawab oleh korban karena pertanyaan diberikan secara acak dan korban menjawabnya dengan konsisten sebut majelis hakim dalam putusannya,” ucap Yuli.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim tersebut, Yuli Nugrahani meyakini tindakan sekecil apapun yang melecehkan manusia, terlebih manusia yang rentan, tidak boleh dibiarkan dan tidak bisa dimaklumi.
“Kita hormati dan kawal putusan pengadilan sampai ada bukti sebaliknya. Lindungi korban dan keluarganya serta bantu untuk proses pemulihannya,” tegas aktivis perempuan ini. (*)
Tidak ada komentar