Pertahanan Keamanan

Tim Waslakgiat Permildas Kodiklat TNI AD Kunjungi Korem 043 Garuda Hitam

49
×

Tim Waslakgiat Permildas Kodiklat TNI AD Kunjungi Korem 043 Garuda Hitam

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (BAROMETER.ID): Tim Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD (Kodiklat TNI AD) dipimpin Paban Permildas Dirdok Kodiklat, Kolonel Kav. Asep Ridwan, mengawasi langsung Kegiatan Pembinaan Peraturan Militer Dasar (Permildas) Bidang Peraturan Disiplin Militer Kodiklat personel Korem 043/Gatam, Senin (23/5/22).

Rombongan disambut Kasrem Kolonel Inf. Prasetyo bersama para Kasi Kasrem dan dilanjutkan dengan pemberian materi dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Permildas di Lapangan Apel Makorem 043/Gatam.

Pada kesempatan tersebut Ketua Tim Wasgiat Kolonel Kav. Asep Ridwan menegaskan di era globalisasi yang serba canggih saat ini, prajurit Korem 043/Gatam dituntut memelihara kemampuan dasar keprajuritan agar menjadi prajurit yang profesional.

“Kedatangan kami dalam rangka pengawasan pelaksanaan kegiatan Permildas serta penjelasan sesuai Perpang 57 Tahun 2018 tentang PPM, Perpang 58 Tahun 2018 tentang PBB, Perpang 73 Tahun 2018 tentang PUDD khusus prajurit Korem 043/Gatam,” ujarnya.

Dia menegaskan dengan adanya kegiatan Waslakgiat Permildas, satuan-satuan TNI AD dapat melaksanakan peraturan militer dasar sesuai dengan Buku Petunjuk Teknik (Bujuknik) yang berlaku tentang Permildas.

Sementara itu, Kasrem menyampaikan kunjungan Tim Wasgiat Permildas Kodiklat TNI AD bertujuan agar kita mengingat kembali Permildas yang didapat sewaktu pendidikan dasar dan lanjutan.

“Semua ilmu yang telah kita dapat akan lupa apabila tidak dipelajari dan dilatih kembali,” ucapnya.

Pada kesempatan ini Kaur Minpers Sipers Denma Kodiklat, Kapten Cba Ian Fitriana, menjelaskan sekaligus mempraktekkan bagaimana pelaksanaan laporan petugas piket, urut-urutan pelaksanaan kegiatan apel, dan tata cara laporan pada kegiatan apel.

Dalam kegiatan ini, prajurit Korem 043/ Gatam juga mendapat materi tata cara Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD), yakni ketentuan yang mengatur disiplin prajurit TNI dalam kehidupan sehari-hari sesuai tugas masing-masing di dalam maupun di luar lingkungan TNI. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *