JAKARTA (lampungbarometer.id): Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Demikian dikatakannya saat menyampaikan apresiasi kepada peraih penghargaan Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Inspiratif Tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring Senin (6/12/2021).
“Atas nama Pimpinan KPK saya ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan wajib lapor dan Unit Pengelola LHKPN yang berkenan hadir. Transparansi sebagai pejabat publik harus dipegang. Kalau tidak mau melaporkan harta sebagaimana diamanahkan undang-undang, lebih baik berhenti sebagai penyelenggara negara,” tegas Alex.
Para peraih penghargaan LHKPN ini, ucap Alex, terpilih bukan karena taat aturan dalam kewajibannya melaporkan hartanya kepada KPK, namun karena komitmen dan rasa tanggung jawab moril dalam pencegahan perilaku koruptif yang diwujudkan dengan pelaporan LHKPN. Oleh sebab itu, dia berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Wajib LHKPN lainnya dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Semoga para penerima penghargaan menjadi contoh bagi para penyelenggara negara yang lain. Dengan e-LHKPN proses pelaporan harta semakin mudah, tidak ada alasan untuk tidak melaporkan,” ujar Alex.
Menurut dia, dengan melaporkan harta kekayaan diharapkan pejabat publik merasa dimonitor sehingga akan berpikir beberapa kali apabila akan melakukan kejahatan korupsi. Dia juga mengimbau jika masih terdapat Wajib Lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya, agar diberi sanksi tegas dan spesifik sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerima penghargaan terpilih dengan riwayat pelaporan terbanyak dari total sekitar 370 ribu wajib lapor yang terdaftar yaitu:
1. Canna Divertana Hernama, Project Director 8 Daerah Operasi 8 Surabaya PT Kereta Api Indonesia (Persero). Tercatat telah melaporkan LHKPN sebanyak 14 kali sejak 2010.
2. Robert Leonard Marbun, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Badan Koordinasi Penanaman Modal, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2007.
3. Syamsuar, Gubernur Riau Periode 2019-2024, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2003.
4. Musthofa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Periode 2019-2024, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2003.
5. M. Rizal Effendi, Wali Kota Balikpapan Periode 2011-2016 dan 2016-2021, melaporkan LHKPN 13 kali sejak 2002.
6. Ahmad Shalihin, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, melaporkan LHKPN 12 kali sejak 2002.
Selain itu, dalam kesempatan ini KPK juga memberi apresiasi kepada beberapa instansi atas komitmennya mendorong kepatuhan lapor.
Pertama, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas diterbitkannya Peraturan KPU No.20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, sehingga pelaporan LHKPN DPR dan DPRD Tahun 2019 mencapai 100 persen.
Kedua, kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali dan DPRD Kabupaten Boyolali yang bersama-sama menjadi instansi tercepat dalam mencapai kepatuhan LHKPN 100 persen secara lengkap pada 1 Januari 2021 meskipun tenggat waktu pelaporan periodik jatuh pada 31 Maret 2021.
Ketiga, kepada para mitra kerja KPK atas dukungan dan kontribusi dalam melakukan verifikasi dan pemeriksaan LHKPN yaitu OJK, Kementerian ATR/BPN, PPATK, Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Perbanas, Asbanda, Perbina, KSEI, AAJI, serta OPD pada Pemerintah Daerah yang mengelola Pendapatan.
“Mulai 1 Januari 2022 mendatang, pelaporan LHKPN periode 2021 dibuka kembali. Oleh karena itu, kami mengimbau agar Wajib LHKPN di seluruh Indonesia tetap patuh melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN,” pungkasnya. (kpk/red)