Way Kanan

Pasal Limbah Karet Sebarkan Bau Busuk, Warga Beri Pemilik Lapak Waktu 5 Bulan

49
×

Pasal Limbah Karet Sebarkan Bau Busuk, Warga Beri Pemilik Lapak Waktu 5 Bulan

Sebarkan artikel ini

WAY KANAN (lampungbarometer.id): Warga Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan memberikan waktu lima bulan kepada pemilik lapak untuk menangani masalah bau limbah yang meresahkan warga.

Kesepakatan ini disetujui kedua belah pihak yang bersengketa usai dipanggil Lurah, Kamis (25/11/2021).

Sebelumnya, warga Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu, mengeluhkan bau busuk yang disebabkan oleh lapak karet milik salah satu warga bernama Meri. Oleh sebab itu, warga meminta lokasi lapak karet tersebut dipindah atau ditutup.

Menyikapi laporan warga tersebut, Kasi PMK Kelurahan Campur Asri, Legino, S.H. mewakili Lurah Campur Asri Roni memanggil kedua belah pihak didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Alfian Mariando, RK, dan RT.

PIHAK Kelurahan Campur Asri panggil warga dan pemilik lapak karet yang sebarkan bau busuk.

Dalam pertemuan tersebut Legino,S.H. memberi kesempatan kedua belah pihak untuk menyampaikan keluhannya sehingga akhirnya disepakati pemilik lapak diberi waktu 5 bulan untuk berbenah atau pindah lokasi.

Legino mengatakan, selama 5 bulan, terhitung dari hari ini, Kamis (25/11/2021) hingga Tanggal 25 April warga memberi kesempatan pemilik lapak karer tetap beroperasi seperti biasa dan sambil berbenah untuk menghilangkan bau.

“Jika hingga 5 bulan dari waktu yang disepakati ternyata masih menimbulkan bau busuk maka pemilik lapak harus siap pindah lokasi usaha. Sekarang kita buat surat perjanjian hitam di atas putih, jika masih dilanggar langsung kita laporkan ke pihak yang berwajib,” ujar Legino. (dewan)