Politik

Polisi Tahan Dua Mahasiswa Terkait Kasus Diksar Menwa UNS

43
×

Polisi Tahan Dua Mahasiswa Terkait Kasus Diksar Menwa UNS

Sebarkan artikel ini

Foto: net

SOLO (lampungbarometer.id): Penyidik Polresta Solo akhirnya menahan dua tersangka kasus Diksar Menwa UNS yang menewaskan Gilang Endi Saputra. Keduanya adalah panitia Diksar Menwa UNS berinisial NFM dan FPJ.

“Iya keduanya sudah ditahan di Rutan Polresta Solo,” ujar Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika, Sabtu (6/11/2021).

Menurut Djohan, penahanan kedua tersangka adalah untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pertimbangannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Disinggung berapa lama masa penahanan kedua tersangka, Djohan mengatakan pada intinya kedua tersangka sudah ditahan di Polresta Solo.

“Sudah ditahan gitu saja,” paparnya.

Djohan juga mengatakan, pasca penahanan kedua tersangka pemeriksaan akan terus berlanjut. Dan sangat terbuka kemungkinan jumlah saksi akan terus bertambah.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk saksi tambahan nanti kita lihat perkembangan berikutnya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Solo terus mengungkap kasus dugaan kekerasan hingga menewaskan salah satu peserta Diksar Menwa UNS, Gilang Endi Saputra. (*)