Politik

Setelah Lampura, KPK Dorong Lamteng Sertifikasi Aset dan Tingkatkan Skor MCP

27
×

Setelah Lampura, KPK Dorong Lamteng Sertifikasi Aset dan Tingkatkan Skor MCP

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA (lampungbarometer.id): Setelah menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Lampung Utara (Lampura) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (3/11/2021), menggelar rapat dengan Pemkab Lampung Tengah (Lamteng).

Rapat secara daring dengan peserta jajaran pemda dan Kementerian ATR/BPN Lampung Tengah itu demi mendorong percepatan sertifikasi aset dan capaian program pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Plt. Deputi Bidang Koodinasi Supervisi KPK Yudhiawan Wibisono berharap capaian MCP di bulan-bulan terakhir ini bisa dikebut untuk data-data yang belum cukup.

“Dicek satu per satu, karena waktu efektif tinggal 2 bulan ini. Mari saling mendukung. KPK siap membantu apabila ada kendala di Lampung Tengah,” ujar Yudhiawan Wibisono.

KPK dorong Pemkab Lampung Tengah untuk melakukan percepatan sertifikasi aset daerah.

Hadir Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Tengah Nirlan melaporkan progres capaian sertifikasi aset. Dia memaparkan sebanyak 339 bidang atau 26 persen dari total 1.305 bidang aset tanah yang dikelola Pemkab Lampung Tengah sudah bersertifikat. Selebihnya, 74 persen atau sebanyak 966 bidang belum memiliki sertifikat.

“Dari 966 bidang yang belum bersertifikat, 529 bidang sedang berproses di BPN Lampung Tengah. Sisanya 437 bidang, kita prioritaskan untuk diselesaikan di 2022. Harapan kami pada 2022 seluruh aset tanah sudah bersertifikat,” ujar Nirlan.

Terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), Nirlan melaporkan di Kabupaten Lampung Tengah terdapat 16 perumahan dan tercatat yang sudah menyerahkan PSU ke pemda sebanyak 4 lokasi. Sedangkan 12 lokasi lainnya sedang dalam proses.

“Beberapa upaya percepatan penyerahan PSU oleh perumahan di antaranya kita sudah membuat peraturan Bupati terkait PSU, membuat pakta integritas setiap pengembang perumahan, membentuk tim PSU, serta menyiapkan Berita Acara Serah Terima dari pengembang. Target kita tahun ini selesai,” katanya.

Nirlan juga menyampaikan terdapat 16 bidang aset tercatat lebih dari satu atau tercatat ganda. Sebanyak 14 bidang terkait Ditjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji dan 2 bidang terkait dengan aset provinsi.

“Ini sudah selesai. Kita sudah melakukan penghapusan berdasarkan SK Bupati dan tidak lagi menjadi aset kita karena memang faktanya bukan,” ujar Nirlan.

Menyangkut pemulihan aset, dia menjelaskan terdapat dua, yaitu berupa tanah di bawah jalan dan aset tanah eks PDAM Way Irang. Khusus Way Irang, kata Nirlan, menyangkut pemecahan Kabupaten Pemkab Lampung Tengah melakukan pemulihan aset tanah di bawah jalan pada tahap 1 bulan September 2021 sebanyak 24 ruas dari 230 ruang jalan Kabupaten Lampung Tengah dengan luas 831.500 meter persegi dengan total nilai sekitar Rp316,9 miliar.

Selain itu, terkait kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak, Nirlan melaporkan dari total 9 mobil, 5 sudah ditarik pemda. Untuk kendaraan roda dua, kata dia, dari 8 unit sudah ditarik 1 unit. Sisanya sudah dikirimkan surat yang ditandatangani Bupati.

Pada kesempatan ini, Nirlan mengapresiasi KPK dan menyampaikan komitmen Bupati untuk terus melakukan program pencegahan korupsi terutama melalui MCP.

“Pada 2020 Pemkab Lampung Tengah peringkat 14 dari 15 pemda di Provinsi Lampung. Oleh sebab itu, Bupati berkomitmen melakukan langkah-langkah konkrit dalam rangka upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah melalui MCP,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Albert Muntarie menyampaikan di luar 339 bidang aset yang sudah bersertifikat, pada 2020 terdapat pendaftaran sertifikasi yang masuk sebanyak 205 bidang. Dari jumlah tersebut, katanya, pada akhir tahun 2020 terbit sebanyak 122 sertifikat. Sisanya, 83 sudah terbit dan akan diserahkan segera.

“Untuk 2021, sudah dilakukan pengukuran sebanyak 456 bidang dari total 529 bidang yang didaftarkan. Dan sudah terbit sebanyak 23 bidang. Minggu depan secara simbolis akan kita serahkan kepada Bupati atau Sekda 83 ditambah 23 jadi total ada 106 sertifikat. Semua on progress. Koordinasi dengan Pemkab Lampung Tengah sekarang Alhamdulillah cukup intensif,” ujar Albert.

Menutup kegiatan Rakor ini, Kepala Satuan Tugas Korsup wilayah II KPK Nana Mulyana menyampaikan komitmen KPK memantau progress realisasi sertifikat yang terbit di Tahun 2021.

“Mari sama-sama berikhtiar di RPJMD 2024 nanti seluruh aset pemda dan BUMN/BUMD sudah bersertifikat,” ucap Nana. (AK)