Pertanian

Terkait Informasi Beredarnya Pestisida Kedaluwarsa, Ini kata Sales Dan PPNS Dinas Pertanian

30
×

Terkait Informasi Beredarnya Pestisida Kedaluwarsa, Ini kata Sales Dan PPNS Dinas Pertanian

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Informasi masih beredarnya pestisida yang masa izin edarnya habis (kedaluwarsa) atau belum terdaftar, sales marketing salah satu distributor pupuk dan pestisida berinisial BD memberikan penjelasan.

Ditemui di Bandar Lampung, Selasa (2/11/2021), kepada lampungbarometer.id sales marketing salah satu distributor pupuk dan pestisida yang cukup besar di Lampung ini, menceritakan memang ada indikasi produk ilegal dipasarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan besar.

“Memang ada kemungkinan produk-produk palsu atau produk yang tidak terdaftar beredar di masyarakat. Apalagi terkait merk, karena saat ini ada ribuan merk produk yang beredar di pasaran, sangat sulit mengawasinya,” katanya tanpa menyebutkan identitas produk yang diduga bermasalah tersebut.

TAMPAK Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Pertanian sedang melakukqn sidak di salah satu kios pupuk dan pestisida. (Dokumentasi lampungbarometer.id)

“Kalau produk mana yang palsu, saya tidak tahu karena sekarang ada ribuan merk. Tapi yang ingin saya katakan adalah produk-produk yang kita pasarkan, legalitasnya jelas,” ucap laki-laki yang tinggal di Lampung Tengah ini.

Saat media ini menanyakan legalitas salah satu produk yang dia pasarkan, yang sebelumnya diinformasikan diduga bermasalah, dengan tegas dia mengatakan bahwa produk yang dia pasarkan sesuai dengan aturan.

“Semua produk kita legal Mas. Terkait beredarnya informasi adanya dugaan salah satu produk kami bermasalah, secara tegas saya membantah dan menyatakan informasi itu tidak benar. Ini bukti legalitasnya,” ungkap BD sambil menunjukkan sertifikat legalitas produk dimaksud.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon, Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Pertanian yang juga Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida, Heriyanto, mengatakan sudah menindaklanjut informasi dugaan salah satu produk pestisida yang bermasalah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, ujar dia, produk tersebut dinyatakan legal oleh pihak kementerian.

“Saya sudah sampaikan hal ini kepada Kementerian dan meminta informasi terkait informasi dan laporan masyarakat tentang adanya produk yang diduga ilegal. Informasi yang kita dapat langsung dari kementerian produk tersebut legal,” ujar Heri.

Meskipun demikian, dia mengakui butuh pengawasan ekstra terhadap peredaran pupuk dan pestisida di Lampung agar petani tidak dirugikan.

“Untuk pengawasan, nanti akan kita lakukan sidak dan peninjauan langsung rutin setiap bulan,” katanya. (Herdi/Batin)