Pertanian

KP3 Provinsi Lampung Segera Panggil Sales Pestisida Kedaluwarsa yang Masih Beredar di Kios

38
×

KP3 Provinsi Lampung Segera Panggil Sales Pestisida Kedaluwarsa yang Masih Beredar di Kios

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Komisi Pengawas Pupuk Dan Pestisida (KP3) segera memanggil sales pupuk dan pestisida yang sudah habis masa izin edarnya atau yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Pertanian dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) tapi masih ditemukan beredar di Pasaran.

Hal itu disampaikan Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Pertanian Provinsi Lampung Heriyanto saat dihubungi lampungbarometer.id, Selasa (26/10/2021).

“Akan segera kita panggil sales-nya kalau perlu distributornya. Mengapa produk yang izin edarnya sudah habis masih beredar padahal seharusnya sudah ditarik dari peredaran. Kita juga akan minta keterangan bagaimana bisa produk yang belum terdaftar, kok beredar di masyarakat. Ini menyalahi aturan,” ujar Heri.

Lebih lanjut Heriyanto juga menyampaikan, pemanggilan ini untuk meminta keterangan dan melakukan pembinaan supaya produk yang sudah kedaluwarsa atau belum berizin tidak beredar di masyarakat.

“Kasihan petani, jangan sampai hanya karena pestisida yang sudah kedaluwarsa petani merugi. Kalau memang tidak bisa dibina, kita laporkan ke penegak hukum agar langsung ditindak,” tegas Heri.

Sebelumnya diberitakan, dalam peninjauan dan pengawasan (sidak) yang dilakukan PPNS Provinsi Lampung dan PPNS Kabupaten Lampung Timur bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Rabu (13/10/2021), mendapati pupuk organik yang belum terdaftar dan pestisida yang masa izin edarnya sudah habis masih dijual di kios-kios.

Berdasar pantauan lampungbarometer.id di lokasi, produk pestisida yang ditemukan izin edarnya sudah habis berdasarkan data aplikasi Ditjen PSP, di antaranya: Spon*** dan Rond**** yang ditemukan di beberapa kios di Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Pesawaran.

Menyikapi hal ini, PPNS Provinsi Lampung Syahruddin mengatakan pihaknya akan memberikan pembinaan kepada sales dan distributor yang mengedarkan dan kios yang menjual produk tersebut.

“Nanti kita panggil dan akan kita beri pembinaan. Petani tidak boleh dirugikan hanya agar kios dan distributor bisa untung,” ujar Syahruddin ketika itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung Ir. Indriatmoko, mewakili Kepala Dinas Ir. Kusnardi, M.Agr. E.C. meminta Komite Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di setiap kabupaten di Provinsi Lampung aktif melakukan pengawasan.

“Dengan adanya temuan ini maka KPPP Dinas Pertanian di seluruh kabupaten/kota perlu meningkatkan pengawasan peredaran pupuk dan pestisida, serta melakukan sosialisasi di masyarakat terkait produk mana yang layak dan produk mana yang harus dihindari,” ucap Indriatmoko, Rabu (13/10/2021) lalu.

Dia juga meminta masyarakat yang tahu informasi adanya produk yang melanggar segera melapor ke Kontak Aduan KPPP Provinsi Lampung 0811-790-5000. (Herdi/Batin)