WAY KANAN (lampungbarometer.id): Belum sepekan terpasang, plang bertuliskan larangan beraktifitas (Status Quo) yang dipasang Ditreskrimum Polda Lampung di atas tanah milik warga Desa Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, yang melaporkan anggota DPRD Way Kanan berinisial DAI atas dugaan pengrusakan lahan, sudah raib.
Salah satu warga pemilik tanah, Yantriya (30), mengungkapkan dirinya mengetahui plang yang dipasang Ditreskrimum Polda Lampung tersebut hilang setelah diberitahu Bhabinkamtibmas yang mengecek lokasi tersebut, Sabtu (23/10/2021) lalu.
Selanjutnya, ucap Yantri, setelah mendapat informasi plang tersebut hilang, dia langsung menuju ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diterimanya.
“Saya dapat informasi dari Bhabinkamtibmas, Bripka Wara Andany Rambe jika plang yang baru dipasang Polda Lampung sudah hilang. Dapat info seperti itu, saya langsung ke lokasi. Dan ternyata benar sudah hilang,” jelas Yantriya, Selasa (25/10/2021).
Setelah mengecek langsung dan memastikan plang tersebut hilang, Yantriya menghubungi kuasa hukum untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum.
“Melalui kuasa hukum, kami sepakat membuat surat pemberitahuan kepada Dirkrimum Polda Lampung dan meminta hilangnya plang ini diselidiki karena ini adalah perbuatan melawan hukum. Apalagi yang masang plang adalah Polda,” ucapnya.
Diketahui, pada Rabu (20/10/021) Ditreskrimum Polda Lampung memasang Plang Pelarangan Aktifitas (Status Quo) di tanah milik 22 petani Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Polda Lampung memasang plang tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan 22 pemilik tanah terhadap Anggota DPRD Way Kanan berinisial DAI atas dugaan pengrusakan lahan. Kini DAI berstatus sebagai terlapor. (Hrd/Red)