BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Cara mengecek NIK apakah terdaftar di Dukcapil atau tidak. Apakah NIK kita terdaftar atau tidak, penting untuk diketahui. Karena ada beberapa NIK yang tidak terdaftar atau tidak ditemukan di Dukcapil.
NIK adalah singkatan dari Nomor Induk Kependudukan, merupakan nomor identitas penduduk yang tercantum dalam KTP setiap warga negara Indonesia. NIK setiap warga negara Indonesia tidak berganti meskipun warga pindah wilayah. NIK merupakan data diri pribadi yang digunakan dalam berbagai kebutuhan.
Ada warga yang mengalami masalah saat NIK tidak tercatat dalam Dukcapil nasional. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa apakah NIK terdaftar di Dukcapil atau tidak. Berikut cara mengecek NIK terdaftar di Dukcapil.
Cara Mengecek NIK Terdaftar di Dukcapil:
Melalui SMS dan Whatsapp
Untuk mengetahui status NIK yang terdaftar atau tidak di Dukcapil, masyarakat sebenarnya bisa melakukannya dengan mudah. Bahkan kamu bisa melakukannya dari rumah.
Berdasarkan laman Indonesia Baik, ada 2 cara mengecek NIK terdaftar di Dukcapil atau tidak. Pertama melalui SMS, kedua melalui WhatsApp.
Melalui SMS
Ketik Cek#KTP#NIK
Kirim ke nomor 0815-3636-9999
Melalui pesan WhatsApp
Tuliskan Nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK serta Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota. Kirimkan pesan WhatsApp ke Nomor 0813-2691-2479.
Mengapa NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil
Dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, NIK yang gagal ditemukan bisa disebabkan beberapa hal. Namun biasanya NIK tidak terdaftar di Dukcapil karena data yang tidak diperbaharui dari dokumen terakhirnya. artinya pemohon masih memakai data dokumen lama yang belum di-update.
Dukcapil Kemendagri mengungkap ada 4 permasalahan yang biasa ditemukan yaitu:
1. NIK dan Nomor KK salah ketik ketika login
2. Masih menggunakan nomor KK lama
3. Menggunakan NIK dengan status perekaman e-KTP duplicate record atau data ganda
4. NIK dipakai orang lain untuk mendaftar
Dukcapil Kemendagri meminta masyarakat lebih memperhatikan hal-hal seperti:
1. Pastikan pengetikan NIK benar saat login
2. Gunakan KK terakhir, terutama jika pernah pindah domisili
3. Jika sudah memiliki KTP-el jangan pernah mengulang perekaman data KTP-el dengan NIK yang berbeda.
4. Jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan (KTP, KK, akta lahir atau dokumen lain) ke media sosial.
Bagaimana dengan NIK KTP Kamu, sudah terdaftar atau belum? (*/red) diketahui karena ada beberapa NIK yang tidak terdaftar atau tidak ditemukan di Dukcapil.
NIK adalah singkatan dari Nomor Induk Kependudukan, merupakan nomor identitas penduduk yang tercantum dalam KTP setiap warga negara Indonesia. NIK setiap warga negara Indonesia tidak berganti meskipun warga pindah wilayah. NIK merupakan data diri pribadi yang digunakan dalam berbagai kebutuhan.
Ada warga yang mengalami masalah saat NIK tidak tercatat dalam Dukcapil nasional. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa apakah NIK terdaftar di Dukcapil atau tidak. Berikut cara mengecek NIK terdaftar di Dukcapil.
Cara Mengecek NIK Terdaftar di Dukcapil:
Melalui SMS dan Whatsapp
Untuk mengetahui status NIK yang terdaftar atau tidak di Dukcapil, masyarakat sebenarnya bisa melakukannya dengan mudah. Bahkan kamu bisa melakukannya dari rumah.
Berdasarkan laman Indonesia Baik, ada 2 cara mengecek NIK terdaftar di Dukcapil atau tidak. Pertama melalui SMS, kedua melalui WhatsApp.
Melalui SMS
Ketik Cek#KTP#NIK
Kirim ke nomor 0815-3636-9999
Melalui pesan WhatsApp
Tulis Nama lengkap sesuai KTP, NIK serta Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota. Kirimkan pesan WhatsApp ke Nomor 0813-2691-2479.
Mengapa NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil?
Dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, NIK yang gagal ditemukan bisa disebabkan beberapa hal. Namun biasanya NIK tidak terdaftar di Dukcapil karena data yang tidak diperbaharui dari dokumen terakhirnya. artinya pemohon masih memakai data dokumen lama yang belum di-update.
Dukcapil Kemendagri mengungkap ada 4 permasalahan yang biasa ditemukan yaitu:
1. NIK dan Nomor KK salah ketik ketika login
2. Masih menggunakan nomor KK lama
3. Menggunakan NIK dengan status perekaman e-KTP duplicate record atau data ganda
4. NIK dipakai orang lain untuk mendaftar
Dukcapil Kemendagri meminta masyarakat memperhatikan hal-hal:
1. Pastikan pengetikan NIK benar saat login
2. Gunakan KK terakhir, terutama jika pernah pindah domisili
3. Jika sudah memiliki KTP-el jangan pernah mengulang perekaman data KTP-el dengan NIK yang berbeda.
4. Jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan (KTP, KK, akta lahir atau dokumen lain) ke media sosial.
Bagaimana dengan NIK KTP Anda, sudah terdaftar? (*/red)
Informasi ini sudah tayang di Detikcom dengan judul “Cara Mengecek NIK Terdaftar di Dukcapil, Ikuti Prosedur Ini Ya!”.