Politik

‘Smackdown’ Mahasiswa yang Lakukan Aksi Demo, Brigadir NP Terancam Sanksi Tegas

32
×

‘Smackdown’ Mahasiswa yang Lakukan Aksi Demo, Brigadir NP Terancam Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (lampungbarometer.id): Video kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat mengamankan demo mahasiswa di Pemkab Tangerang, Banten, Rabu (13/10) lalu viral. Peristiwa polisi smackdown mahasiswa yang diketahui bernama M. Faris Amrullah (21) hingga pingsan menjadi sorotan publik dan dikecam dimana mana.

Buntut dari aksi tersebut, NP kini diproses secara kode etik di Polda Banten. Brigadir NP masih menjalani pemeriksaan di Polda Banten pascainsiden itu.Pihak kepolisian memastikan Brigadir NP akan disanksi tegas.

“Terhadap oknum Brigadir NP diinformasikan mulai kemarin malam sampai dengan hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Kamis (14/10/2021).

Wahyu mengatakan pemeriksaan kepada NP bakal dilakukan transparan. Sanksi tegas akan diberikan jika nantinya tindakan Brigadir NP dinilai melanggar SOP penanganan aksi unjuk rasa.

Dia juga menyebut korban Faris saat ini masih menjalani perawatan di bawah pengawasan kepolisian.

“Saksi korban dari mahasiswa, MFA sesuai perintah Kapolda Banten kepada Kabiddokkes Polda Banten agar dilakukan check-up kesehatan guna memastikan kondisi kesehatan saksi korban,” ungkap Wahyu.

Sementara itu, Polri menyatakan aksi smackdown Brigadir NP tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) pengamanan unjuk rasa.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (14/10/2021), mengatakan sekarang yang didalami adalah pelanggaran prosedur. Melakukan tugas, tugas pengamanan tetapi tidak sesuai SOP.

“Saat ini anggota tersebut diperiksa Bid Propam Polda Banten. Yang bersangkutan saat itu melaksanakan tugas mengamankan pengamanan kegiatan Unras. Dalam kegiatan pengamanannya, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur,” ujarnya.

“Jadi di sisi lain, yang bersangkutan itu oknum anggota kepolisian tersebut sedang melakukan tugas. Tugasnya apa? Tugas mengamankan unjuk rasa. Dan dalam mengamankannya tidak sesuai SOP, sehingga pelanggaran prosedur pengamanan,” ujar Ramadhan. (*/red)