LAMPUNG TIMUR (lampungbarometer.id): Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung Ir. Indriatmoko, mewakili Kepala Dinas Ir. Kusnardi, M.Agr. E.C. meminta Komite Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di setiap kabupaten di Provinsi Lampung aktif melakukan pengawasan.
Hal ini disampaikannya menyikapi informasi adanya temuan produk pestisida yang izin edarnya sudah habis dan pupuk organik yang belum terdaftar tapi masih beredar di masyarakat.
“Dengan adanya temuan ini maka KPPP Dinas Pertanian di seluruh kabupaten/kota perlu meningkatkan pengawasan peredaran pupuk dan pestisida, serta melakukan sosialisasi di masyarakat terkait produk mana yang layak dan produk mana yang harus dihindari,” ucap Indriatmoko, Rabu (13/10/2021).
Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi adanya produk yang melanggar untuk segera melapor ke Kontak Aduan KPPP Provinsi Lampung.
“Jika ditemukan ada produk pestisida atau pupuk yang melanggar ketentuan, langsung laporkan ke kami melalui WA ke Kontak Aduan KPPP 0811-790-5000,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam peninjauan dan pengawasan (sidak) yang dilakukan PPNS Provinsi Lampung dan PPNS Kabupaten Lampung Timur bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Rabu (13/10/2021), masih mendapati pupuk organik yang belum terdaftar dan pestisida yang masa izin edarnya sudah habis masih dijual di kios-kios pupuk dan pestisida di Lampung.
Berdasarkan pantauan lampungbarometer.id di lokasi, produk pestisida yang ditemukan izin edarnya sudah habis berdasarkan data aplikasi Ditjen PSP, di antaranya: Spon*** dan Rond**** yang ditemukan di beberapa kios di Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Pesawaran.
Sidak dan pengawasan ini melibatkan Tim PPNS Provinsi Lampung Syahruddin, PPNS Kabupaten Lampung Timur Heriyanto dan Pujiyana, Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Lampung Ir. Indriatmoko bersama Kasi Pupuk dan Alsintan Ir. Vieke Sandranita, M.M.
Menyikapi hal ini, PPNS Provinsi Lampung Syahruddin mengatakan pihaknya akan memberikan pembinaan kepada sales dan distributor yang mengedarkan dan kios yang menjual produk tersebut.
“Nanti kita panggil dan akan kita beri pembinaan. Petani tidak boleh dirugikan hanya agar kios dan distributor bisa untung,” katanya.
Hal senada disampaikan PPNS Kabupaten Lampung Timur Heriyanto. Menurut dia, sangat penting memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada para sales dan kios yang menjual pupuk dan pestisida.
“Kondisi saat ini yang kita temui di lapangan adalah sebuah kenyataan yang harus kita sikapi dan tidak bisa didiamkan. Mungkin sekarang waktu yang tepat kita adakan seminar, sosialisasi atau penyuluhan kepada para distributor dan kios agar menjual produk sesuai dengan aturan sehingga tidak merugikan petani,” ucap Heriyanto. (James/AK)