Pesawaran

LPK-GPI Pesawaran Berhasil Keluarkan Ijazah Dua Alumni yang Ditahan Pihak Sekolah

51
×

LPK-GPI Pesawaran Berhasil Keluarkan Ijazah Dua Alumni yang Ditahan Pihak Sekolah

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, langsung merespon laporan dua orang warga yang ijazahnya masih ditahan pihak sekolah, Sabtu (18/9/2021).

Kedua orang tersebut, yaitu Dodi Romansyah (23) dan Sintia Sari (23), alumnus dua sekolah yang berbeda, mendatangi Kantor DPD LPK-GPI Pesawaran Jl. Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng untuk melaporkan dan meminta bantuan terkait ijazah mereka yang masih ditahan pihak sekolah dan belum bisa diambil.

“Ijazah saya masih ada sama kepala sekolah, belum diberikan sejak 2016 karena saya masih ada tunggakan administrasi. Hari ini saya dibantu LPK-GPI Pesawaran mengurus ijazah saya,” ucap Dodi.

Ungkapan senada juga dikatakan Sintia Sari (23) yang mengaku mengalami hal yang sama, yakni ijazahnya masih belum diberikan oleh pihak sekolah.

“Karena ada uang administrasi yang belum saya lunasi sehingga pihak sekolah masih menunda memberikan ijazah saya sampai saya mampu membayar biaya administrasi tersebut. Karena bingung bagaimana cara mengambil ijazah tersebut, saya lapor kepada LPK-GPI Pesawaran untuk membantu mengurus ijazah tersebut,” ucapnya.

Menyikapi hal ini, Ketua LPK-GPI Kabupaten Pesawaran Anizar menyampaikan, Tim Investigasi langsung merespon dan menindak lanjut laporan dari konsumen terkait ijazah yang masih ditahan pihak sekolah.

“Hari ini kami terjunkan tiga orang, yakni Sekretaris Suryanto, Kepala Bidang Hukum dan HAM Arozy Tantawi, S.H., dan Kepala Bidang Informasi dan Litbang Rico Saptanova. Alhamdulillah berkat kerja keras tim yang solid serta profesional, Senin (20/9/2021) nanti ijazah bisa keluar,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini Arozy Tantawi, S.H., mengatakan LPK-GPI Pesawaran siap membantu masyarakat terkait hukum.

“Bagi masyarakat yang butuh pendampingan hukum terkait statusnya sebagai konsumen yang merasa dirugikan, bisa lapor ke Kantor LPK-GPI Kabupaten Pesawaran di Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng atau bisa menghubungi nomor telepon 0896-1757-0602 atau 0812-7908-2855,” pungkasnya. (Red).