Pringsewu

BIN BNM RI Kecewa Bupati Pringsewu Tidak Bisa Ditemui Warga terkait Tanah Pasar Desa

18
×

BIN BNM RI Kecewa Bupati Pringsewu Tidak Bisa Ditemui Warga terkait Tanah Pasar Desa

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU (lampungbarometer.id): Wakil Ketua Badan Investigasi Nasional BNM Republik Indonesia (BIN BNM RI) Magel Hen kecewa dengan Bupati Pringsewu yang tidak bisa ditemui dan memerintahkan camat untuk menemui warga yang melayangkan surat permohonan bertemu terkait masalah tanah.

Hal itu dikatakan Magel Hen di kantornya pada Senin (6/9/2021). Menurut Magel Hen, dia kecewa setelah mendapat informasi dari bagian protokol Pemda Pringsewu yang menyampaikan surat permohonan bertemu Bupati telah diteruskan ke kecamatan karena Bupati belum bisa bertemu dan menyerahkan kepada Camat Adiluwih.

“Camat kan memang sudah pernah dipanggil Komisi 1 DPRD Pringsewu karena kami sudah pernah menggelar hearing dan hasilnya memang belum ada. Jadi kalau disuruh ketemu camat lagi, itu bukan solusi karena sudah pernah,” ungkapnya.

“Persoalan tanah pasar itu sejak 1963 jadi memang rumit sehingga kami memandang perlu sosok Bupati yang memecahkan permasalahan itu, kasihan dengan rakyat yang menuntut sedikit hak mereka dikembalikan,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, bagian Protokol Pemda Pringsewu Ihsan, mengatakan Bupati belum bisa menemui warga tersebut dan menyerahkan kepada camat. Namun, kata dia, hingga kini pihak kecamatan belum mengambil surat tersebut.

“Nunggu dari kecamatan untuk mengambil suratnya di sini, Pak Bupati belum bisa Mas, diarahkan ke pak camat,” ucapnya melalui WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (25/8/2021) BIN BNM RI mendampingi Sukarsih (50), warga Pekon Waringin Sari Timur, membuat surat permohonan bertemu Bupati Pringsewu untuk meminta solusi penyelesaian masalah tanah milik orang tuanya yang kini sebagian menjadi lahan pasar desa. (Ilal/Herdi)