TANGGAMUS (lampungbarometer.id): Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menerima pelimpahan tahanan sebanyak 44 orang dari dua Kejaksaan Negeri (Kejari), Jumat (27/8/2021).
Tahanan tersebut masing-masing sebanyak 20 orang dari Kejari Tanggamus, dan 24 orang dari Kejari Pringsewu.
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Ahkmad Sobirin Soleh mengungkapkan, proses penerimaan tahanan ini dilaksanakan seperti biasa. Dengan melakukan penggeledahan badan, pemeriksaan barang bawaan, dan tentunya surat kesehatan hasil rapid test Antigen negatif sebagai syarat pemberkasan,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, satu hari sebelum menerima tahanan baru, mempersiapkan kamar isolasi yang telah disterilkan dengan disemprot cairan disinfektan.
“Hal ini untuk mengetahui ada gejala Covid atau tidak. Dan pada hari ke 10 isolasi, seluruh tahanan akan di antigen kembali. Sebagai salah satu langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam lingkungan Rutan,” ungkap Sobirin.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kota Agung Boynaldo Gultom mengungkapkan, sebelum masuk ke dalam blok, para pengunjung terlebih dahulu diberikan pengarahan terkait tata tertib serta aturan yang berlaku selama berada di dalam Rutan.
“Kita memberikan pengarahan tata tertib dan aturan yang berlaku di dalam Rutan, seperti larangan memakai handphone, apalagi memakai narkoba. Selalu menjaga kebersihan lingkungan kamar dan hunian, serta selalu menerapkan protokol kesehatan. Jika kedapatan pelanggaran, kami akan bertindak tegas,” kata Boynaldo.
Boy juga menjelaskan, 44 orang tahanan baru ini selanjutnya diarahkan ke Blok masa pengenalan lingkungan ruang orientasi selama 14 hari untuk isolasi mandiri oleh petugas pengamanan, agar tidak terjadi kontak langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang lainnya. (red)