Pringsewu

WN 88 Lampung Minta Kinerja Inspektorat Pringsewu Dievaluasi

34
×

WN 88 Lampung Minta Kinerja Inspektorat Pringsewu Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Wakil Ketua WN 88 Unit 13 Lampung Hermanto mengaku kecewa dengan pelayanan Inspektorat Kabupaten Pringsewu yang menurutnya tidak menghargai organisasinya.

Hal itu diungkapkan Hermanto, kepada media ini, Selasa (24/8/2021). Hermanto menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Inspektorat Pringsewu karena laporan yang mereka sampaikan belum mendapat tangapan. Menurutnya laporan yang sudah masuk harusnya ada jawaban dari pihak inspektorat jika memang tidak bisa ditindaklanjuti.

“Saya kecewa sekali dengan pelayanan Inspektorat Kabupaten Pringsewu yang sepertinya tidak menghargai kami sebagai lembaga. Okelah tak apa laporan belum bisa ditindak lanjut tapi mengapa waktunya jadi lama, bukannya bisa langsung diputuskan ketika kami membuat laporan bisa ditindaklanjuti atau tidak,” katanyanya.

Herman menilai Inspektorat Pringsewu tidak profesional dalam bekerja sama dengan  organisasi ataupun lembaga yang melakukan pengawasan penggunaan anggaran. Menurut dia, sebagai instansi pemerintah Inspektorat seharusnya bisa lebih mudah diajak berdiskusi.

Lebih lanjut dia mengatakan laporannya telah disampaikan bulan alu dan hinga kini belum aa tangapan. Bahkan, ujar dia, saat mereka meminta nomor kontak yang bisa dihubungi di Inspektorat Pringsewu, aparatur dan staf lembaga tersebut enggan memberikan.

“Sudah lebih sebulan belum ada jawaban, bahkan ketika dimnta telepon yang bisa dihubungi saja para staf itu sulit sekali, padahal kami dari Bandar Lampung tentu butuh kontak telepon,” ucapnya.

Oleh sebab itu, dia meminta Bupati Pringsewu untuk mengevaluasi kinerja Inspektorat yang dinilainya lamban dalam menyikapi laporan dari masyarakat. Jika memang perlu, ujar Hermanto, ada baiknya dilakukan penyegaran sehinga kinerja inspektorat menjadi lebih baik.

“Kalau memang mereka nggak bisa kerja dengan baik tolong diganti,” tegasnya.

Sementara itu, saat dihubungi via WhatsApp Inspektur Pringsewu Andi Purwanto mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang dalam mengaudit.

“Inspektorat Kabupaten tidak memiliki kewenangan mengaudit kegiatan yang bersumber dana dari APBN,” jelas Andi. (MH)