PESAWARAN (lampungbarometer.id): Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negrei (YLPK Perari) menggugat oknum mantan Kepala Desa Margodadi inisial Bah karena telah memberhentikan ketua RT berinisial Is tanpa prosedur dan tanpa penjelasan.
Hal ini disampaikan Ketua YLPK Perari DPC Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Amrulloh di rumahnya, Kamis (19/8/2021).
“Bah telah memberhentikan Ketua RT tanpa alasan dan surat pemberhentian. Oleh sebab itu, kami melakukan gugatan karena dia memberhentikan aparatur tidak sesuai prosuder yang benar tapi hanya berdasar keinginannya sendiri,tanpa musyawarah dengan BPD dan tokoh di desanya,” ujar Amrulloh.
Selanjutnya dia mengatakan yang mereka gugat di antaranya yaitu oknum mantan kepala desa, camat Way Lima dan Bupati Pesawaran. Menurut dia, oknum mantan kades ini memberhentikan RT pada September 2020 tapi tidak memberitahu yang bersangkutan.
Adapun surat pemberhentian hanya dipegang oleh Sekdes dan disimpan di balai desa, dan oknum mantan kades ini menembuskan pemberhentian RT ini kepada ketua BPD, camat dan Bupati, tapi surat tembusan tersebut tidak disampaikan kepada ketua BPD. Namun Ketua BPD menerima surat pemberhentian tersebut pada 6 Agustus 2021, sedangkan pemberhentian dilakukan pada September 2020.
“Kemungkinan camat dan Bupati tidak menerima tembusan. Oleh sebab itu, Ketua RT yang diberhentikan mengadu kepada lembaga kami. Semoga dengan gugatan ini siapapun nantinya yang menjadi RT mendapat perlindungan serta keadilan di mata hukum,” ujar Amrulloh. (Doni)
Tidak ada komentar