Hukum dan KriminalLampung Selatan

19 Napi Bandar Narkoba Lampung Dipindahkan ke Nusa Kambangan

23
×

19 Napi Bandar Narkoba Lampung Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan UPT Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Lampung memindahkan 19 narapidana dari seluruh Lapas di provinsi Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (5/8/2021).

Tampak hadir pada kegiatan tersebut yakni Plt. Kakanwil Kemenkumham Lampung, Kadivpas Lampung, Kalapas, dan Karutan Wilayah Lampung serta unsur keamanan terrkait.

Dalam sambutannya Plt. Kakanwil Lampung, Iwan Santoso, memberikan motivasi kepada petugas untuk terus berkomitmen perang melawan narkoba.

“Kegiatan ini untuk memperkuat program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dalam Lapas/Rutan. Untuk petugas Lapas yang bermain narkoba akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku dan akan kami kirim ke Nusa Kambangan,” papar Kakanwil Kemenkumham Lampung.

Para narapidana yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusa Kambangan pada Rabu malam (4/7) lalu, merupakan para narapidana yang masuk dalam katagori pengendali aktif narkoba dan bandar narkoba dan termasuk dalam narapidana high risk (risiko tinggi).

Dalam proses pemindahan dari 19 narapidana ke Lapas yang memiliki pengamanan yang sangat ketat, ini merupakan Komitmen dari Divisi Pemasyarakatan dan Jajaran, untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Lapas/Rutan.

“Kami serius dalam penanganan hal ini, baik dalam proses pemindahan hingga pengiriman para narapidana yang masuk dalam kategori narapidana Bandar dan pengendali narkoba dan high risk” jelas Kadivpas Lampung, Farid Junaedi. (*/Red)