LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Jajaran Polsek Merbau Mataram bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah toko di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan.
Pelaku yang diketahui berinisial BA (19) Warga desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, ditangkap pada Senin (2/8/2021), atas tindakan nya mencuri motor dan barang- barang di toko milik Bagas Khairul Arif(19).
“Pelaku menjalankan aksinya pada Senin (1/3/2021) lalu, dibantu oleh tiga orang temannya yang kini berstatus DPO, masuk melalui depan toko, kemudian mengambil satu unit sepeda motor milik korban dan barang- barang yang berada didalam toko milik korban tersebut ” ungkap Kapolsek Merbau Mataram, AKP Benny Irawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Selasa (3/8/2021).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Merbau Mataram, dan akan dijerat pasal 363 KUHP, dan tiga orang rekannya kini berstatus DPO. (red)
Tidak ada komentar