WAY KANAN (lampungbarometer.id): Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M., menghadiri rapat Konsolidasi Penanganan Covid-19 pada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2021 di Mahan Agung Kantor Gubernur Lampung, yang dipimpin oleh Gubernur Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi.
Rapat tersebut juga diikuti oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten/Kota secara virtual.
Rapat tersebut di selenggarakan berdasarkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Nomor 26 Tahun 2021.
Dalam arahannya Gubernur Lampung mengumumkan bahwa “Melalui instruksi Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM kriteria level 4 khusus Kota Bandar Lampung dan melalui Instruksi Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM kriteria level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di provinsi Lampung,”jelas Arinal Djunaidi.
Sedangkan untuk 14 Kabupaten/Kota yang meliputi Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Way Kanan, berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.”pungkasnya (red).