Tulang Bawang

Pengurus Marga Tegamo’an Menggala Selamatkan Lahan Ulayat Adat Masyarakat  Kampung Menggala

28
×

Pengurus Marga Tegamo’an Menggala Selamatkan Lahan Ulayat Adat Masyarakat  Kampung Menggala

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG (lampungbarometer.id): Pengurus Marga Tegamo’an didampingi para Penyimbang dan tokoh adat Marga Tegamo’an Tiyuh Menggala melakukan kegiatan pemasangan banner pengumuman di dua titik pinggir jalan lintas timur menggala dalam rangka penyelamatan lahan ulayat adat milik masyarakat marga tegamo’an tiyuh Menggala agar tidak diserobot oleh Ibrahim Dul, pihak yang tidak memiliki hak atas lahan ulayat adat tersebut, Senin (12/7/2021).

Ketua pengurus marga tegamo’an Ir. Antoni Delta gelar Tuan Ratu Sebuai menerangkan bahwa kegiatan pemasangan pengumuman tersebut sebagai upaya mengantisipasi agar tidak ada pihak-pihak yang mengakui adanya kepemilikan lahan tanpa adanya pelepasan dari pihak marga tegamo’an.

“Kegiatan pemasangan plang pengumuman ini sebagai upaya mengantisipasi agar tidak ada pihak-pihak yang mengakui adanya kepemilikan lahan tanpa adanya pelepasan dari pihak marga tegamo’an,” terangnya.

Selanjutnya, Wirhansyah B. Sanggem gelar Rajou Pendawa bahwa kegiatan tersebut merupakan tonggak sejarah masyarakat megou pak tulang bawang khususnya marga tegamo’an yang intinya masyarakat adat tidak tidur dan akan memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat marga tegamo’an yang ada di kampung menggala.

“Hari ini merupakan tonggak sejarah masyarakat megou pak tulang bawang khususnya marga tegamo’an yang intinya masyarakat adat yang ada di tiyuh Menggala akan mempejuangkan lahan ulayat tersebut,” kata Wirhansyah.

Sementara itu, H.Bambang Sumantri AP gelar Ngedekou Sembang bahwa luas lahan ulayat adat milik masyarakat adat marga tegamo’an tiyuh menggala tersebut kurang lebih 1.200 hektar yang batas-batasnya sudah jelas, yaitu sebelah selatan dengan lingkungan Kibang, sebelah Timur berbatasan dengan kampung Bakung

Bambang juga menerangkan bahwa di lahan tersebut sudah ada pihak yang bukan warga marga tegamo’an bernama Ibrahim Dul, yang berupaya menyerobot lahan 100 hektar lebih yang saat ini lahan tersebut
sudah digali-gali oleh mereka.

“Upaya yang kami lakukan adalah bersama perwakilan penyimbang adat marga tegamo’an tiyuh Menggala baik secara tertulis atau lisan telah berkoordinasi dengan Polres Tulang Bawang dan secara langsung sudah bertemu Kapolres Tulang Bawang,” ungkapnya.

Bambang menambahkan bahwa petugas kepolisian juga sudah turun dan berkoordinasi dengan pihaknya serta meminta berkas bukti-bukti berkaitan dengan hak ulayat adat tersebut.

Saat memasang plang pengumuman, meninjau dan melihat langsung bahwa telah ada aktivitas kegiatan penggalian lubang-lubang dan penanaman bibit sawit di lahan tersebut serta alat berat exavator nampak sedang bekerja.(red)