Politik

PPKM Darurat 3-20 Juli, Ini Dokumen Wajib bagi Pelaku Perjalanan

27
×

PPKM Darurat 3-20 Juli, Ini Dokumen Wajib bagi Pelaku Perjalanan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (lampungbarometer.id): PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali diberlakukan mulai malam ini Pukul 00.00 WIB. Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk teknis penyelenggaraan transportasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan sesuai peraturan tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan bepergian di masa PPKM darurat ini.

Pertama untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah divaksin, minimal inimal dosis pertama.

“Lalu hasil RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (2/6/2021).

Dia mengungkapkan syarat selama PPKM darurat ini berlaku untuk moda transportasi laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh.

Kemudian untuk moda udara, perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib RT-CPT yang berlaku maksimal 2 x 24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

“Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut dan penyeberangan,” jelas dia.

Menurut Budi, ada pengecualian sertifikat vaksin, yakni untuk orang yang memiliki alasan medis saat dilakukan perjalanan. (*/red)