Politik

Jakarta Dijaga Ketat Selama PPKM Darurat, Siapa Saja yang Boleh Melintas?

27
×

Jakarta Dijaga Ketat Selama PPKM Darurat, Siapa Saja yang Boleh Melintas?

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (lampungbarometer.id): Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan menjaga ketat pintu masuk Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Dengan penjagaan ketat ini, lalu siapa saja yang boleh memasuki Ibu Kota selama PPKM darurat berlangsung?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan mengacu pada kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan terkait mobilitas warga selama PPKM darurat, bagi warga yang bekerja di sektor eksternal dan kritikal masih diizinkan melintas masuk ke Jakarta.

“Kita harus membagi ke dalam tiga sektor, yaitu sektor esensial, sektor kritikal, dan sektor non-esensial dan kritikal. Selama PPKM darurat ini yang dapat bergerak adalah sektor kritikal dan esensial,” kata Sambodo, Jumat (2/7/2021).

Menurut Sambodo, sektor esensial mencakup bidang keuangan, teknologi informasi, perbankan yang telah diatur dalam PPKM darurat. Bidang komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasi ekspor masuk kategori sektor tersebut.

Sedangkan sektor kritikal, dari bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, hingga objek vital nasional, strategis nasional, utilitas dasar listrik dan air serta pemenuhan pokok masyarakat.

Sambodo menjelaskan masyarakat yang bekerja di dua sektor tersebut masih diizinkan melintas selama penerapan PPKM darurat berlangsung di Jakarta.

“Ini adalah sektor yang hanya bisa bergerak,” ungkap Sambodo.

Dia juga mengatakan sebanyak 63 titik penjagaan di sejumlah ruas jalan ke Jakarta telah disiapkan untuk memantau mobilitas warga selama PPKM darurat berlangsung. Titik-titik itu tersebar dari ruas jalan dalam kota, jalan tol, hingga jalan perbatasan menuju Jakarta.

Polisi akan memeriksa kendaraan yang hendak melintas ke Jakarta di titik-titik tersebut. Jika warga yang melintas bukan berasal dari sektor kritikal dan esensial maka polisi akan memutarbalikkan kendaraan warga tersebut.

“Nanti petugas yang berjaga di titik pembatasan akan bertanya ‘Bapak mau ke mana?’ ‘Pak saya mau kerja, bapak kerjanya apa? Oh saya satpam, Pak, oh iya bapak termasuk keamanan atau kritikal silahkan’. Kalau yang tidak jelas tujuannya mau ke mana, kita akan putar balik,” ucap Sambodo.

Dia menambahkan, petugas pengawasan di lapangan tetap mengedepankan sikap humanis kepada warga. Namun, bila ada warga yang tetap melawan petugas, sanksi tegas telah disiapkan.

“Mohon maaf kita sedang PPKM. Kalau dia ngotot tentu akan ada aturan yang lebih tegas,” pungkasnya. (*/red)