Foto: ilustrasi (net)
JEMBER (lampungbarometer.id): Rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember inisial RS mengundurkan diri dari jabatannya usai mengaku khilaf mencium salah satu dosen. RS mundur setelah dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang dosen.
“Beliau menanggalkan jabatan agar kampus tidak turut terseret ke dalam masalah dugaan tindakan (pelecehan seksual) tersebut,” kata Kepala Biro III Unipar Dr. Ahmad Zaki Emyus, Sabtu (19/6/2021).
Ahmad Zaki menjelaskan pengunduran diri RS dibahas dalam pertemuan internal kampus. Salah satu hasil pertemuan adalah dugaan pelanggaran Pasal 20 Ayat 1, 2, dan 3 Aturan Pokok Kepegawaian.
“Peraturan tersebut secara jelas menyebutkan para pejabat yang melakukan pelanggaran berat harus mengundurkan diri,” ucapnya.
Terkait pengunduran diri tersebut, RS juga mengakuinya, bahkan dia tidak menampik jika pengunduran dirinya berkaitan dengan norma kesusilaan.
“Saya memang khilaf,” ujarnya singkat.
Menurut RS, dugaan pelecehan seksual terjadi ketika ada kegiatan di sebuah hotel di kawasan Tretes, Pasuruan. Saat itu dia hendak mengajak sang dosen untuk makan.
“Waktu itu saya ketuk pintu kamarnya. Ketika dia membuka pintu, secara spontan saya cium, itu saja. Nggak tahu, saya memang khilaf,” kata RS.
Sementara itu, Komnas Perempuan meminta agar kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RS tidak berhenti sampai pada mengundurkan diri.
“Komnas Perempuan berpendapat kasus tersebut semestinya diselesaikan secara hukum, untuk memastikan kasus serupa tidak berulang di kemudian hari dan upaya pemenuhan hak korban atas keadilan, perlindungan dan pemulihan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, Sabtu (19/6/2021).
Veryanto menyebut pengunduran diri RS semata-mata hanya menunjukkan bukti permulaan yang bersangkutan mengakui kesalahannya. Hal tersebut, kata dia, harusnya memudahkan pihak kepolisian memproses kasus tersebut.
“Pengunduran diri yang dilakukan oleh diduga tersangka merupakan bukti permulaan bahwa yang bersangkutan membenarkan adanya kasus tersebut. Hal ini semestinya memudahkan kepolisian untuk memproses kasus tersebut,” ucapnya.
Veryanto mengatakan selama ini kasus pelecehan seksual sulit diproses hukum lantaran korban tidak berani bersuara. Tak hanya itu, ketika korban berani bersuara, publik akan menyangkal dan tidak jarang korban akan dituduh mencemarkan nama baik.
“Selama ini kasus pelecehan seksual sulit diproses secara hukum karena korban tidak banyak yang berani bersuara. Di sisi lain ketika korban bicara, publik akan menyangkal bahkan cenderung menyalahkan korban. Hal ini membuat kasus pelecehan seksual terkendala di proses secara hukum. Bahkan tidak jarang korban dilaporkan kembali dengan tuduhan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Atas dasar itulah, Komnas Perempuan meminta agar persoalan Rektor mencium dosen ini diselesaikan secara hukum. (*/red)
Berita ini sudah tayang di detikcom dengan judul “Komnas Perempuan Desak Kasus Rektor Cium Dosen di Jember Diproses Hukum”.
Tidak ada komentar