TULANG BAWANG (lampungbarometer.id): Polsek Penawartama menangkap tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AR alias GLS (32), warga Kampung Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (10/6/2021), Pukul 23.50 WIB.
Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK. mengatakan tersangka pelaku dibekuk saat berada di rumah kerabatnya di Kampung Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
“Kamis malam petugas berhasil menangkap salah satu pelaku Curanmor saat sedang berada di rumah kerabatnya. Pelaku berinisial AR alias GL (32) ini, berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sukoharjo 3 Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu,” ujar Kapolsek, Minggu (13/6/2021).
Lebih lanjut AKP Heru menjelaskan dari tangan tersangka pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR milik pelaku yang digunakan saat beraksi dan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam BE 4548 TD milik korban.
Kapolsek mengungkapkan pencurian terjadi pada Selasa (25/5/2021) lalu sekitar Pukul 19.00 WIB. Saat itu korban Sutrisno (42) yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, berangkat dari rumahnya menuju ke Masjid Jami Baitul Rahman yang ada di kampungnya menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam BE 4548 TD.
Setelah tiba di masjid, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan masjid dan langsung masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan ibadah Salat Isya. Usai melaksanakan salat, korban baru menyadari jika sepeda motor miliknya telah hilang.
“Saat korban sedang salat, pelaku AR bersama rekannya yang sekarang masih buron mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontaknya menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas AKP Heru.
Tersangka pelaku kini diamankan di Mapolsek Penawartama dan diancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*/Red)