Politik

Reorganisasi, Cara Dan Jam Kerja Direktorat Jenderal Pajak Resmi Berubah

38
×

Reorganisasi, Cara Dan Jam Kerja Direktorat Jenderal Pajak Resmi Berubah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (lampungbarometer.id): Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (25/5/2021).

Acara peresmian diselenggarakan di
Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP dan dihadiri Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Penataan organisasi instansi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif cakupan perubahannya,” ungkap Suryo Utomo dalam sambutannya.

Beberapa perubahan yang mendasar di antaranya perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.

Dengan reorganisasi ini, KPP Pratama diarahkan lebih fokus pada penguasaan wilayah (mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak) melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan.

MENTERI Keuangan Sri Mulyani meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak di Gedung Mar’ie Muhammad Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Selanjutnya, KPP Madya bersama KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga diharapkan dapat mengamankan 80 s.d. 85 persen dari total target penerimaan pajak secara nasional.

Semua ini merupakan bentuk komitmen DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Pembagian beban yang lebih proporsional pada KPP diimplementasikan melalui penambahan
jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP.

Untuk menyederhanakan proses bisnis inti pada KPP, dilakukan juga pengumpulan fungsi-fungsi yang serumpun dalam
satu seksi. DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya. Penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa Kantor Wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.

Penambahan jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. DJP menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya. Dari sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya.

Dalam rangka reorganisasi, DJP juga mengubah struktur organisasi pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan setiap seksi. Selain itu, juga dilakukan stratifikasi KPP Pratama dengan menjadikan potensi perpajakan sebagai salah satu dasar dalam menentukan jumlah Seksi Pengawasan.

KPP Pratama Kelompok I memiliki enam
Seksi Pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok II memiliki lima Seksi Pengawasan. Pembaruan organisasi instansi vertikal DJP berdampak pada sebagian wajib pajak, yakni wajib pajak yang kantor pajaknya mengalami penataan seperti berikut ini.

Terdapat 1 Kanwil, 11 KPP, dan 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang mengalami perubahan nomenklatur (nama) kantor. Kemudian terdapat 27 KPP dan 1 KP2KP
yang mengalami penyesuaian wilayah kerja. Hal ini untuk menyelaraskan beban kerja, menyesuaikan wilayah kerja, serta konsekuensi dari pembentukan KPP Madya baru.

Wajib pajak yang terdampak reorganisasi instansi vertikal DJP telah mendapatkan
pemberitahuan dari KPP terdaftar yang lama. Mulai 24 Mei 2021, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilaksanakan di KPP terdaftar yang baru. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui Agen Kring Pajak di Nomor 1500200.

Perlu diketahui reorganisasi instansi vertikal DJP merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui
penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal. Ketentuan tentang organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020.

Info selengkapnya tentang Pertanyaan Sering Ditanya (FAQ) ketentuan ini dapat dilihat melalui tautan
https://www.pajak.go.id/id/penataan-ulang-organisasi-instansi-vertikal-direktorat-jenderal pajak, sedangkan info tentang perubahan unit kerja tersedia pada tautan
www.pajak.go.id/wilayah-administrasi. (rls/red)

#PajakKitaUntukKita.