x

Ditetapkan Tersangka Korupsi DD 2019, Pj. Kakon Kemuning Pulau Panggung Ditahan

waktu baca 2 minutes
Jumat, 21 Mei 2021 12:02 0 155 admin

TANGGAMUS (lampungbarometer.id): Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang menetapkan R, Pj. Kepala Pekon Kemuning sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2019, Kamis (20/5/2021).

Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan fisik dengan menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2019 di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (20/5/2021).

Hal itu disampaikan Kepala Cabang (Kacab) Kejaksaan Negeri Tanggamus, Talang Padang, Ali Habib, S.H., M.H. melalui siaran Pers, Kamis (20/05/2021)

“Pj. Kepala Pekon Kemuning berinisial R telah menyalahgunakan kewenangannya dengan modus markup anggaran terkait pembangunan tujuh kegiatan fisik dengan menggunakan anggaran Dana Desa,” ujar Ali Habib.

Pj. KEPALA PEKON Kemuning ditahan Kejari Tanggamus atas kasus dugaan korupsi, Kamis (20/5/2021).

Selanjutnya dia mengatakan dalam kasus ini pihak Inspektorat Tanggamus Kejari telah melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara. Atas perbuatan tersebut, pihak penyidik Kabupaten Tanggamus menetapkan R sebagai tersangka.

“Tersangka R diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan terhitung hari ini, dengan alasan kekawatiran tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” pungkas Ali. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA