JAKARTA (lampungbarometer.id): Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Khusus (PPPK) 2021 dibuka pada 31 Mei mendatang. Salah satu formasi yang banyak dilirik adalah formasi PPPK guru 2021.
Tahun ini Kementerian PAN-RB akan membuka kuota formasi guru sebanyak 1.002.616. Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah guru honorer yang masuk Tenaga Honorer Kategori-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berikut PPPK Formasi Guru 2021 dikutip dari Instagram resmi Kementerian PAN RB:
Tingkat Provinsi PPPK Guru 2021
-Guru BK
-Guru TIK
-Guru Matematika
-Guru Panjaorkes
-Guru Seni Budaya
Tingkat Kabupaten-Kota PPPK Guru 2021
-Guru Kelas
-Guru Panjaorkes
-Guru BK
-Guru TIK
-Guru Agama Islam
Seleksi PPPK guru 2021 akan dilakukan dalam tiga tahapan, yakni pada Agustus, Oktober, dan Desember 2021. Mereka yang tidak lolos di seleksi pertama diperbolehkan mengikuti tahapan selanjutnya.
Tahapan pertama pada Agustus boleh diikuti peserta dari kelompok guru honorer THK-II dan guru honorer di sekolah negeri. Kemudian, tahapan kedua di bulan Oktober boleh diikuti guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG.
Terakhir, seleksi tahapan ketiga di bulan Desember boleh diikuti semua kelompok, baik dari honorer THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru di sekolah swasta, dan lulusan PPG.
Cara mendaftar PPPK guru 2021 dilakukan secara online di portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id. (*)