PESAWARAN (lampungbarometer.id): Puluhan Personel Gabungan melakukan pemeriksaan dan pengawasan rutin terhadap kendaraan berplat dari luar Lampung yang masuk Kabupaten Pesawaran sejak diberlakukannya larangan mudik Lebaran 2021.
Setidaknya sebanyak 3 Posko Check Point pemeriksaan berlaku 6-17 Mei 2021 di Kabupaten Pesawaran, satu di antaranya di Posko Screening Covid-19 Rumah Makan Koboi, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan.
”Kita lakukan pengawasan rutin sejak diberlakukannya penyekatan mudik lebaran oleh pemerintah, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H,” ucap Bripka Fauzan Rakamigo, Selasa (4/5/2021).
Pengetatan dan pengawasan dilakukan bersama tim gabungan TNI AL (Koprs Marinir), TNI AD (Koramil PC 0421), SatPol PP, BPBND, Dishub, Dinkes dan satgas Covid-19.
Bripka Fauzan Rakamigo mengimbau para warga yang ingin melakukan perjalanan mudik untuk tahun ini ditunda dulu demi terhindar wabah Covid-19 dan ikuti instruksi pemerintah.
”Kita selalu mengimbau maayarakat menerapkan protokol kesehatan, tentunya rutin dilaksanakan. Sampai saat ini belum terlihat adanya lonjakan pemudik H-7 Lebaran 2021 ini. Mungkin ada pemudik sudah curi start menghindari pemeriksaan petugas. Nampaknya ini diketahui sebagian besar supir travel yang mengangkut pemudik ke wilayah pesisir ini, makanya para supir merubah jadwal keberangkatan dinihari,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan pemeriksaan check point rutin digelar setiap pagi, sore, juga pada malam hari hingga subuh, mulai rutin pada 6-17 Mei 2021 untuk menyekat pemudik dari luar Lampung, karena itu belum ditemukan tanda-tanda lonjakan pemudik masuk ke jalur ini.
Meskipun demikian, ujar Bripka Migo, jika ditemukan pemudik dan kendaraan tidak membawa persyaratan yang seharusnya sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 maka akan diambil tindakan untuk putar balik ke daerahnya masing-masing.
”Setidaknya syarat hasil Rapid Test Anti Gen Reaktif, identitas diri berupa E-KTP, Surat Perjalanan Dinas ditandatangani Kepala Desa atau Lurah. Tujuan demi terwujudnya situasi dan kondisi trantibum (ketenteraman dan ketertiban umum) yang aman, kondusif dan terkendali,” katanya. (red)
Tidak ada komentar