BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra YS meminta anggotanya melaksanakan tugas sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang telah ditetapkan organisasi.
Dia juga meminta pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten memeriksa kelengkapan dokumen jika ada orang yang mengaku sebagai anggota BAIN HAM.
“Kepada instansi pemerintah di Provinsi Lampung, TNI, Polri, BUMN, BUMD, instansi swasta maupun masyarakat, kalau ada yang mengaku sebagai anggota BAIN HAM RI mohon ditanya kartu tanda anggotanya (KTA). Jika mereka tidak bisa menunjukkan KTA atau ID Card BAIN HAM RI, tidak usah dilayani,” ujarnya.
Menurut Ferry, setiap anggota BAIN HAM RI di bekali KTA dari DPP BAIN HAM RI. Oleh sebab itu, jika dia tidak bisa menunjukkan identitasnya sebagai anggota BAIN HAM RI tidak usah dilayani, apalagi meminta sumbangan dengan alasan ada kegiatan DPP ataupun DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung.
“Selama pandemi Covid-19 kami tidak pernah mengadakan kegiatan. Tidak dibenarkan jika ada anggota BAIN HAM RI meminta sumbangan dan mencari-cari kesalahan. Kalau memang ada yang seperti itu, hubungi ketua umum DPD kabupaten dan kota se-Lampung,” pungkasnya. (Sulaiman).
Tidak ada komentar