BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Babinsa Koramil 410-05/TKP Koptu Benny bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung menerapkan disiplin protokol kesehatan di pusat perbelanjaan modern, Minggu (18/4/2021).
Kali ini, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung menerapkan disiplin protokol kesehatan di Mal Ramayana Tanjung Karang, Jl. Radin Intan, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Koptu Benny mengatakan hingga saat ini Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung masih terus menerapkan Prokes di pusat perbelanjaan di wilayah Kota Bandar Lampung, termasuk di Mal Ramayana Tanjung Karang.
“Hal ini merupakan upaya pencegahan agar masyarakat yang berkunjung ke pusat perbelanjaan tersebut terhindar dari Virus Corona,” pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar