PESAWARAN (lampungbarometer.id): Manda alias Mantili (43), pria asal Pringsewu ditangkap TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran karena diduga mencabuli anak di bawah umur dengan korban seorang bocah laki-laki.
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, mengungkapkan pelaku ditangkap setelah mendapat laporan orang tua korban Gusnawan (40), warga Desa Pekondoh, Way Lima, Kabupaten Pesawaran, yang tidak terima anaknya dicabuli.
“Telah kita amankan seorang laki-laki berinisial RH (43) atas tindakan asusila terhadap anak di bawah umur sebagaimana ketentuan Pasal 76 huruf e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ungkap Kapolsek, Senin (15/2/2021).
Menurut Kapolsek, korban AHM (15) yang masih duduk di bangku SMP, berhasil diperdaya pelaku yang terlebih dahulu mengiming imingi korban akan diberi uang, setelah sebelumnya diajak jalan-jalan.
“Pelaku ini pada Minggu (7/2/2021) mengajak korban jalan-jalan, lalu menumpang di rumah salah satu warga. Tersangka pelaku kemudian meminjam kamar dengan dalih ingin kerikan dan mengajak korban ke dalam kamar sehingga terjadilah pencabulan tersebut,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, pelaku juga merekam perbuatan tersebut dengan ponsel miliknya. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi korban uang agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
“Tindakan bejatnya tersebut diabadikan pelaku menggunakan kamera HP. Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka memberikan sejumlah uang, kemudian korban diantar pulang,” ujar Kapolsek.
lebih lanjut Kompol Hapran mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran guna dilakukan proses penyidikan lebih Lanjut,” pungkas Kapolsek. (doni)