x

MK Tolak Seluruh Gugatan, Nanang-Pandu Resmi Pemenang Pilkada Lamsel

waktu baca 4 minutes
Senin, 15 Feb 2021 22:08 0 15 admin

HAKIM Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang gugatan perkara PHP Kabupaten Lampung Selatan

JAKARTA (lampungbarometer.id): Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Lampung Selatan. Kepastian itu terungkap dalam sidang lanjutan PHP Kepala Daerah Tahun 2020 yang digelar MK, Senin (15/2/2021).

Sidang gugatan yang digelar MK secara virtual dari Gedung MK RI I Lantai 2, Jakarta Pusat, tersebut dimulai sekitar Pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan dua perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang diajukan Pemohon.

Perkara pertama, diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nomor Urut 3, H. Hipni dan Hj. Melin Haryani Wijaya, dengan gugatan Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020.

Dalam gugatannya, Pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon yang dilakukan Termohon, antara lain dengan tidak membagikan Undangan Pemilih (C pemberitahuan) kepada pemilih, sehingga Pemohon merasa telah dirugikan sebanyak 31.964 undangan untuk semua pemilih di Kabupaten Lampung Selatan.

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak semua gugatan sengketa Pilkada Lampung Selatan dalam Sidang yang digelar secara daring, Senin 915/2/2021).

Menurut Pemohon, Paslon Nomor Urut 1 yang juga petahana telah menginstruksikan ASN untuk memantau TPS yang dinilai merugikan Pemohon, sehingga Pemohon berkesimpulan bahwa perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 tidak sah.

Perkara Kedua, dengan Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan,  H. Tony Eka Chandra dan H. Antoni Imam. Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, Tanggal 16 Desember 2020.

Dalam gugatan tersebut Pemohon menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh Termohon terkait jumlah DPT Lampung Selatan yang berjumlah 704.367 suara. Namun dalam hasil penghitungan suara KPUD Lampung Selatan hanya 457.537 yaitu sekitar 64,99 % DPT yang menggunakan hak suara. Tim Paslon Nomor Urut 2 melihat adanya kesengajaan KPUD Lampung Selatan tidak membagikan C-6 kepada masyarakat.

Sementara itu, menurut temuan Tim dan Bawaslu sebanyak 31.964 lembar C-6 Pemberitahuan yang tidak sampai kepada pemilih SAH yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPUD Lampung Selatan. Oleh sebab itu, dengan adanya indikasi tersebut dan selisih suara antara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2, dikuatkan dengan temuan Bawaslu dalam hal ini indikasi KPUD Lampung Selatan telah melanggar Pasal 158 UU No.10/2016.

Namun, dalam sidang MK menyebut permohonan yang diajukan Pemohon dalam hal ini Paslon Nomor Urut 3 dan Paslon Nomor Urut 2 tidak dapat diterima.

BUPATI Nanang Ermanto mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pilkada bersama simpatisan dari kediamannya di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang.

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman yang membacakan hasil keputusan gugatan perkara tersebut.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu: Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota.

Menanggapi hasil keputusan MK tersebut, Nanang Ermanto yang turut mengikuti jalannya Sidang Lanjutan PHP Kepala Daerah Tahun 2020 ini dari kediamannya di Desa Way Galih, Tanjung Bintang, mengaku sangat bersyukur, sebab baginya kemenangan Nanang-Pandu merupakan kemenangan masyarakat Lampung Selatan.

Menurut Nanang, persoalan menang kalah dalam sebuah kompetisi merupakan hal biasa, yang terpenting seluruh elemen masyarakat dapat bergandengan tangan, bergotong-royong membangun Kabupaten Lampung Selatan menjadi lebih baik.

“Alhamdulillah, apa yang kita dan masyarakat harapkan diridhoi Allah SWT.  Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Nanang-Pandu, tapi kemenangan masyarakat Lampung Selatan. Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi,” ujar Nanang.

Hadir juga mengikuti sidang mendampingi Nanang Ermanto, yakni Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Sahirul Alim, Ketua DPC Perindo Lampung Selatan Aribun, pengusaha beras asal Kecamatan Palas Edy Alpian Susanto, serta simpatisan lainnya. (rls/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Februari 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
LAINNYA