BANDAR LAMPUNG, (lampungbarometer.id): Pasca gelar sidang pembacaan putusan untuk pemilihan Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung terkait gugatan dari calon Walikota nomer urut 2 Yusuf kohar- Tulus Purnomo akhirnya telah diputuskan. Kamis (7/1/2021).
Hasilnya, Bawaslu Lampung mengabulkan permohonan dan gugatan yang diajukan kuasa hukum calon nomor 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor tiga Eva Dewiana-Deddy Amarullah sebagai pemeroleh suara terbanyak menurut hasil rekapitulasi suara yang di lakukan KPU Bandar Lampung.
Keputusan hasil gugatan tersebut dibacakan pada Rabu (6/1) kemarin, yang dibacakan langsung oleh ketua majelis sidang Fatikhatul Khoiriyah di Hotel Bukit Kota Bandar lampung.
Kuasa hukum Yutuber Handoko mengatakan, pihaknya mengucapkan syukur karena majelis hakim telah memenuhi dan mengabulkan tuntutan berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang disampaikan.
“Alhamdulilah gugatan kita dikabulkan, selanjutnya kita meminta kepada Bawaslu untuk segera menyampaikan rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi Pasangan Eva-Dedy. Karena keputusan Bawaslu bersifat mengikat,” ungkapnya.* (Okto)