LAMPUNG TIMUR (lampungbarometer.id): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur memproses pergantian antar waktu (PAW) dua anggotanya; Yusran Amirullah dari Partai Nasdem yang digantikan Faizal Risa dan Sudibyo dari Partai Golkar digantikan Safrul Alamsyah, Jumat (27/11/2020).
Keduanya mengundurkan diri karena ikut serta sebagai kandidat Pilkada Lampung Timur Tahun 2020. Yusran Amirullah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Lampung Timur dan Sudibyo mencalonkan diri sebagai wakil bupati Lampung Timur.
Pemberhentian Yusran Amirullah dan Sudibyo sebagai anggota DPRD Lamtim, telah dilaksanakan melalui Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Lampung Timur pada 11 September 2020 lalu dan telah mendapat persetujuan Gubernur Lampung.
Faizal Risa dan Safrul Alamsyah Jadi Anggota DPRD Lampung Timur
DPRD Lamtim melakukan Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur. Faizal Risa menggantikan Yusron Amirullah dan
Sudibyo digantikan Safrul Alamsyah sebagai anggota DPRD Lamtim dengan sisa masa keanggotaan Tahun 2019-2024, di Ruang Sidang DPRD Lamtim. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif.
Ketua DPRD Ali Johan Arif mengatakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) ini sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G.547/B.01/HK/2020 Tanggal 24 November 2020, atas nama Faizal Risa dan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G.548/B.01/HK/2020 Tanggal 24 November 2020, atas nama Safrul Alamsyah, resmi menjadi anggota DPRD Lampung Timur yang masing-masing masa keanggotaan 2019-2024.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Saudara Yusran Amirullah dan Sudibyo atas kerja sama dan kontribusi yang telah diberikan selama menjabat sebagai anggota DPRD Lampung Timur,” ujarnya.
Ali Johan juga menyampaikan keberadaan anggota DPRD harus dilihat pada dua prespektif. Pertama, objektif dan rasional dalam arti tidak bermimpi yang berlebihan akan hadirnya perbaikan atau perubahan yang instan, karena anggota Dewan bekerja secara kolektif dan kolegial sehingga tidak mungkin memperjuangkan aspirasi dan kehendak rakyat secara sendiri-sendiri.
Selanjutnya yang kedua, ujar Ali Johan Arif, meskipun masyarakat telah mempercayai saudara, bukan berarti harus bersikap pasif terhadap proses pembuatan kebijakan, melainkan dituntut sikap yang selalu peduli terhadap dinamika yang terjadi agar anggota Dewan sebagai wakil rakyat benar-benar melaksanakan fungsi keterwakilan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.
“Oleh sebab itu, rakyat harus selalu diposisikan dan diberi ruang sebagai pengontrol yang objektif terhadap Anggota Dewan agar selalu menjaga integritas sebagai wakil rakyat yang harus konsisten berpikir dan bekerja untuk kepentingan rakyat,” ujarnya. (red)