PESAWARAN (lampungbarometer.id):
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Dedi Erhandi mengungkapkan sudah menemukan adanya pelanggaran terkait oknum Ketua RT di Desa Taman Sari yang diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Terlapor sudah mengakui, artinya itu sudah melanggar, namun nanti akan kita plenokan terlebih dulu,” ungkap Dedi.
Dedi juga mengungkapkan saat ini pihaknya terus mendalami laporan masyarakat terkait dugaan oknum Ketua RT Dusun Sumber Sari IV, Desa Taman Sari, Gedong Tataan yang mengampanyekan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Ditemui di Kantornya, Selasa (24/11/2020), Dedi Erhandi juga mengatakan pihaknya telah memanggil Irianto sebagai pelapor dan beberapa saksi untuk mendalami laporan tersebut.
“Hari ini kami sudah memeriksa beberapa saksi, terlapor dan pelapor, dan selanjutnya masih akan kami plenokan. Setelah ini akan ada pemanggilan untuk komunitas kuda kepang yang disebutkan dalam laporan tersebut,” jelasnya.
Menurut Dedi Erhandi, saat pemeriksaan terlapor mengakui memang mengajak warganya memilih salah satu paslonkada dan mengiming-imingi dengan sejumlah uang.
“Terlapor yang merupakan ketua RT tersebut sudah mengakui dia mengampanyekan salah satu Paslon. Terlapor mengatakan disuruh rekannya bernama Rudi Sunarto yang akan kami panggil juga,” katanya.
Lebih lanjut Ketua Panwaslu mengatakan jika nanti ditemukan pelanggaran pihaknya akan memutuskan sanksi yang sesuai dengan jenis pelanggaran tersebut.
“Hari Jumat Mas keputusannya, jika benar ditemukan ada pelanggaran maka sanksinya bisa administrasi atau pidana. Kalau pidana maka itu ranahnya kepolisian, tapi jika administrasi nanti kita akan rekomendasi ke kecamatan,” pungkas Dedi. (red)