PESAWARAN (lampungbarometer.id): Calon Bupati M. Nasir bisa terkena sanksi karena mangkir dari undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan politik uang di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Ryan Arnando di kantornya, Kamis (15/10/2020).
“Hari ini kita undang Calon Bupati Nomor Urut 1 M. Nasir untuk diminta klarifikasi terkait pemberitaan di media tentang dugaan yang mengarah kepada politik uang, berupa bantuan material 50 truk sabes pada 10 Oktober 2020 di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan,” ungkapnya.
Namun, kata dia, Calon tersebut tidak bisa hadir dengan alasan sedang di luar kota. “Kita jadwalkan siang ini untuk datang ke kantor Bawaslu, tapi tadi LO-nya datang mengantarkan surat pemberitahuan jika yang bersangkutan sedang berada di Jakarta,” katanya.
Ryan juga menjelaskan pihaknya juga telah memanggil relawan dari Paslon Nomor Urut 1 untuk dimintai keterangan terkait masalah ini.
“Tadi kita juga sudah undang relawan Nomor Urut 1, Bapak Tanjung, untuk dimintai keterangan sebagai proses pendalaman masalah itu. Tapi hasilnya belum bisa kita sampaikan disini, nanti ya, karena kita masih dalami,” ujarnya.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu menyampaikan pihaknya punya waktu tujuh hari untuk pendalaman sejak ditetapkan sebagai informasi awal. Dia juga mengaku sudah menurunkan tim ke lapangan untuk meminta keterangan masyarakat sekitar lokasi.
“Paslon M. Nasir-Naldi diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A. Bantuan berupa material itu tidak boleh, yang boleh diberikan adalah bahan kampanye yang jika dikonversikan dalam bentuk uang sejumlah Rp60 ribu, tapi bentuknya bukan berupa uang, sesuai dengan peraturan KPU,” jelasnya.
“Jika terbukti bisa dikenakan sanksi pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar,” katanya. (red).