Pesawaran

Lakukan Pelanggaran, Paslon M. Nasir-Naldi Rinara ‘Kena Semprit’ Bawaslu

34
×

Lakukan Pelanggaran, Paslon M. Nasir-Naldi Rinara ‘Kena Semprit’ Bawaslu

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor Urut 1 M. Nasir – Naldi Rinara “kena semprit” Bawaslu dan dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi terkait aktivitas pencalonannya.

Hal itu dikatakan Koordinator Divisi PP Bawaslu Kabupaten Pesawaran Abdul Muthalib, Minggu (11/11).

“Setelah melakukan rapat serta berdasarkan keterangan dan foto-foto, Bawaslu Pesawaran menyatakan Paslon M. Nasir-Naldi Rinara melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi berupa teguran tertulis,” ujar Abdul Muthalib.

Dia juga mengatakan Bawaslu Kabupaten Pesawaran meminta pasangan M.Nasir-Rinaldi dapat menjalankan kegiatan politik sesuai peraturan yang berlaku, dan tidak kembali melakukan pelanggaran,” tambahnya.

Abdul Muthalib mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 meliputi pelanggaran protokol kesehatan di masa COVID-19 dan melibatkan anak-anak dalam kampanye.

“Kami meminta Paslon 01 untuk mematuhi peraturan pemerintah yang sudah diatur dalam Pasal 88 E untuk tidak melibatkan anak-anak dan Pasal 88 D tentang Protokol Kesehatan COVID-19,” ujarnya. (Red)